Memberikan Jizyah setelah dilawan

Imam Syafi’i berkata: Jika imam menawan suatu kaum dari Ahli Kitab, termasuk para wanita dan anak-anak mereka, lalu mereka meminta untuk dilepaskan, anak-anak serta kaum perempuan mereka dikeluarkan dengan membayar jizyah, maka imam tidak boleh melakukannya terhadap para wanita, anak-anak mereka dan apa yang terbanyak dari anak-cucu dan harta benda mereka. Apabila mereka meminta kepadanya untuk menerima jizyah saat itu, maka imam tidak boleh menerimanya, karena mereka telah menjadi harta rampasan atau harta fai.’ Ia berhak untuk membunuh, membebaskan atau dibayar dengan tebusan. Allah telah membolehkan pembebasan dan penebusan mereka.

Allah berfirman, “Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka. maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti…. ” (Qs. Muhammad (47): 4)

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam menawan mayoritas laki-laki dari suatu kaum dan juga wanita-wanita dan anak-anak serta harta benda mereka, dan dari mereka masih ada yang tersisa (tidak ditawan) karena mereka bertahan pada suatu tempat atau karena lari, maka ia boleh memberikan pilihan kepada mereka yang bertahan antara membayar fizyah atau harta benda dan kaum wanita mereka, jika tidak ada yang lebih menjaga dari itu. Apabila imam telah memberikan kesempatan kepada mereka secara mutlak, maka imam tidak perlu menepatinya dan ia harus membagikan apa yang dijaga oleh mereka. Mereka diberi pilihan antara membayar jizyah atau diri mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *