kadar Jizyah

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Sampai mereka memberikan jizyah dengan patuh… ” (Qs. At-Taubah (9): 29) Jizyah itu mungkin sedikit dan banyak.

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil jizyah dari penduduk Yaman sebesar 1 Dinar setiap tahunnya atau diambil dari nilai kain-kain, dan beliau mengambil dari kaum Nasrani Makkah 1 Dinar untuk setiap orangnya.

Imam Syafi’i berkata: Saya bertanya kepada sejumlah orang kafir dzimmi dari penduduk Yaman yang terpencar di wilayah-wilayah Yaman, semua menetapkan kepada saya (tidak ada perbedaan dalam perkataan mereka) bahwa Mu’adz mengambil sebesar 1 Dinar dari setiap orang dewasa di antara mereka. Mereka menamakan orang baligh dengan istilah/l/Halim (yang sudah bermimpi). Mereka mengatakan tentang surat Nabi kepada Mu‘adz, “Bahwa pada setiap al halim itu 1 Dinar.”

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang yang boleh diambil jizyahnya menyerukan untuk membayar jizyah, maka orang itu hendaknya mengeluarkan 1 Dinar untuk dirinya setiap tahun dan imam harus menerimanya. Orang yang membayar 1 Dinar itu, baik orang kaya atau orang susah, maka terimalah. Jika membayar kurang dari itu, maka imam harus menolaknya. Uang 1 Dinar adalah angka paling sedikit yang harus diterima dari ahludzimmah. Jika penguasa mengadakan perdamaian dengan seseorang dari orang yang boleh diambil jizyahnya, dengan jumlah yang kurang dari 1 Dinar atau dengan dikurangi jizyah orang miskin dari pemeluk agamanya, atau agar mereka dinafkahi dari Baitul Mai, maka perjanjian damai itu batal.

Imam Syafi’i berkata: Apabila imam mengambil jizyah dari harta seseorang untuk dua tahun, kemudian terbukti bahwa orang itu meninggal dunia sebelum dua tahun, maka imam hendaknya mengembalikan bagian yang ia tidak berhak atas bagian itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *