Imam Syafi’i berkata: Tawanan dibolehkan berbuat sesuatu terhadap hartanya di negeri Islam. Jika ia datang untuk dibunuh selama belum dipukui, maka ia tidak dianggap sakit. Demikan juga dengan orang yang berada di antara dua barisan perang.
Imam Syafi’i berkata: Dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa umumnya sedekah Zubair ia sendiri yang menyedekahkannya dan ia melakukan beberapa pekerjaan sedangkan ia berada di atas kudanya pada perang Jamal. Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz, bahwa pemberian wanita hamil itu dibolehkan, hingga ia duduk di antara para bidan.
Imam Syafi’i berkata: Pemberian orang yang berlayar di lautan itu dibolehkan, selama ia belum tenggelam atau hampir tenggelam.
Imam Syafi’i berkata: Dari putra Abu Dzi‘b bahwa ia mengatakan, “Pemberian wanita hamil itu dari sepertiga hartanya dan pemberian tawanan itu juga dari sepertiga hartanya.” Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh melakukan sesuatu terhadap hartanya selain sepertiga bagian.