Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kaum dari kaum muslimin masuk ke darul harb (negeri perang) dengan ada jaminan keamanan, maka musuh mereka dapat menjamin keamanan hingga mereka berpisah dari kaum musyrikin itu atau mereka sampai di tempat yang aman. Tidak boleh bagi mereka berbuat zhalim dan berkhianat. Jika musuh menawan anak-anak dan wanita kaum muslimin, maka saya tidak menyukai mereka itu menyalahi janji dengan musuh, tetapi saya menyukai jika mereka meminta musuh itu untuk mengembalikan jaminan keamanan dan diserahkan urusannya kepada mereka. Apabila musuh itu telah berbuat demikian, maka kaum muslimin dapat memerangi mereka, demi anak-anak dan kaum wanita dari kaum muslimin.