Perbedaan Waktu

Imam Syafi’i berkata: Jibril mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat mukim (tidak dalam perjalanan) dan tidak ada hujan, dan dia berkata, “Diantara dua hal ini adalah waktu dimana seseorang tidak boleh melakukan shalat dengan bersandar kepada keadaan waktu shalat pada saat mukim atau ketika tidak turun hujan, kecuali pada waktu seperti ini. Larangan tersebut agar seseorang mengerjakan shalat satu-persatu …

Waktu Isya

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kamu tidak dikalahkan oleh orang Arab (pedusunan) mengenai nama shalatmu, ia adalah shalat Isya, selain bahwa mereka itu datang dengan terlambat bersama unta.” Imam Syafi’i berkata: Saya menyukai bahwa ia tidak dinamakan kecuali dengan nama Isya, sebagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam telah menamakannya. Awal waktunya …

Waktu Maghrib

Imam Syafi’i berkata: Waktu Maghrib hanya satu, yaitu ketika menghilangnya matahari. Hal itu telah dijelaskan dalam hadits yang berkenaan dengan Malaikat Jibril yang mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Diriwayatkan dari Abu Na’im, dari Jabir, ia berkata, “Kami pemah shalat Maghrib bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian kami keluar untuk berlomba memanah, sehingga kami tiba di rumah-rumah suku Bani Salmah, dan …

Waktu Ashar

Imam Syafl’i berkata: Waktu shalat Ashar pada musim panas yaitu apabila bayang-bayang sesuatu melewatinya, saat itu adalah berakhimya waktu Zhuhur. Apabila bayangan sesuatu tidak nampak, maka diukur kekurangan bayangan itu. Apabila bayangan itu bertambah setelah terjadi kekurangan, maka itu adalah tanda tergelincimya matahari (tawal), dan pada musim panas diukur apabila bayangan sesuatu berdiri tegak lurus. Apabila telah melewati batas kelurusannya, …

Menyegerakan Zhuhur dan Mengakhirkannya

Imam Syafi’l berkata: Orang yang sudah yakin (dengan waktu shalat) boleh menyegerakan shalat zhuhur, baik ia dalam posisi sebagai imam maupun sendirian pada setiap waktu; kecuali apabila pada waktu dimana panas sangat menyengat, maka sang imam hendaknya mengakhirkan shalat zhuhur hingga orang-orang yang datang dari jauh bisa mendatangi shalat jamaah. Hal ini berdasarkan hadits Rasuiullah SAW yang diriwayatkan dari Abu …

Waktu Zhuhur

 Imam Syafi’i berkata: Awal waktu zhuhur itu apabila seseorang yakin dengan tergelincimya matahari dari pertengahan langit dan bayang-bayang matahari pada musim panas itu berbentuk kuncup, sehingga tidak ada bayang-bayang yang tegak lurus di siang hari dalam keadaan apapun. Apabila ada yang demikian, maka matahari telah tergelincir dan itu tanda berakhimya waktu zhuhur, dimana bayang-bayang sesuatu berbanding lurus dengannya. Apabila bayang-bayang …

Permasalahan Waktu Shalat

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala meneguhkan hukum dalam kitab-Nya bahwa kewajiban shalat adalah dalam waktu-waktu yang telah ditentukan, dan Allah Subhanahu wa Ta ’ala lebih mengetahui waktu dan bilangan shalat itu. Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah suatu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ” (Qs. An- Nisaa’(4): 103) Dari Ibnu …

Shalat Orang Murtad

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang murtad (pindah agama) dari Islam, kemudian ia berislam kembali, maka ia harus mengganti (qadha) setiap shalat yang ditinggalkannya pada masa murtadnya dan setiap zakat yang wajib atasnya. Apabila ia kehilangan fungsi akatoya dalam masa murtadnya, baik karena sakit atau sebab lain, maka ia haras mengganti {qadha) shalat pada hari-hari dimana akalnya tidak berfungsi. Jika ditanyakan, …

Gangguan Pada Akal Karena Sesuatu yang Bukan Maksiat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang terganggu akalnya karena gangguan jin, lemah akal atau sakit, apapun bentuk sakitnya, maka terangkat darinya kewajiban shalat selama ia masih menderita penyakit itu. la tidak diperintahkan untuk melaksanakan shalat sehingga ia mengetahui apa yang ia katakan. Ia juga termasuk orang yang tidak berakal (sehat), karena orang yang tertutup akalnya oleh sesuatu tidaklah berdosa, bahkan ia …

Shalat Orang yang Mabuk dan Terganggu Akalnya

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengetahui apayang kamu katakan.” (Qs. An-Nisaa'(4): 43) Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa yang shalat ketika sedang mabuk, maka shalatnya tidak sah karena adanya larangan Allah Subhanahu wa Ta ’ala kepadanya, sampai ia mengetahui apa yang ia katakan. Namun apabila ia shalat …