Imam Syafi’i berkata: Waktu Maghrib hanya satu, yaitu ketika menghilangnya matahari. Hal itu telah dijelaskan dalam hadits yang berkenaan dengan Malaikat Jibril yang mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Diriwayatkan dari Abu Na’im, dari Jabir, ia berkata, “Kami pemah shalat Maghrib bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian kami keluar untuk berlomba memanah, sehingga kami tiba di rumah-rumah suku Bani Salmah, dan kami melihat tempat jatuhnya anak panah sewaktu matahari terbenam.”
Imam Syafi’i berkata: Apabila dikatakan, sesungguhnya waktu Maghrib itu luput apabila tidak dikerjakan shalat pada waktunya, maka Allah Subhanahu wa Ta ‘ala yang lebih tahu tentang perkataan itu.
Orang-orang yang berada dalam kawasan berkabut tebal, atau tertahan dalam tempat yang gelap atau ia buta, mereka bisa melaksanakan shalat sesuai dengan kehendak mereka seperti yang telah saya gambarkan tentang waktu shalat Zhuhur. Mereka pun dapat mengakhirkannya hingga melihat (yakin) telah masuk waktu shalat, atau telah melampui masa masuknya.

