Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman, “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin. ” (Qs. An-Nuur (24): 59) Allah Azza waJalla berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin, kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta): maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ’’ (Qs. An-Nisaa'(4): 6) …
Orang yang Wajib Mengerjakan Shalat









