Gangguan Pada Akal Karena Sesuatu yang Bukan Maksiat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang terganggu akalnya karena gangguan jin, lemah akal atau sakit, apapun bentuk sakitnya, maka terangkat darinya kewajiban shalat selama ia masih menderita penyakit itu. la tidak diperintahkan untuk melaksanakan shalat sehingga ia mengetahui apa yang ia katakan. Ia juga termasuk orang yang tidak berakal (sehat), karena orang yang tertutup akalnya oleh sesuatu tidaklah berdosa, bahkan ia memperoleh pahala dan menjadi kafarat (penutup) bagi dosa-dosanya, insya Allah.
Demikian halnya apabila ia meminum obat yang mengandung racun, padahal ia menduga bahwa obat itu dapat menyehatkannya, ia tidak berdosa karena meminumnya, sebab usaha meminumnya bukan untuk memudharatkan (membahayakan) diri atau menghilangkan fimgsi akalnya.
Apabila seseorang makan atau minum sesuatu yang halal sehingga akalnya menjadi terganggu, melakukan lompatan sehingga otaknya terbalik, atau menunggingkan badan ke bawah hingga otaknya tergerak dan akalnya pun terganggu, namun tidak bermaksud menghilangkan fungsi akalnya, maka tidak wajib atasnya mengulangi shalat yang ia lakukan. Tetapi apabila ia melompat-lompat yang tidak ada manfaatnya atau ia menungging dengan menjadikan kepalanya berada di bawah agar fungsi akalnya menjadi hilang, maka ia dianggap telah melakukan dosa. Jika akalnya telah kembali normal, maka ia harus mengulangi seluruh shalat yang telah dikerjakan selama ia kehilangan akal ataupun shalat yang ia tinggalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *