Imam Syafi’i berkata: Awal waktu zhuhur itu apabila seseorang yakin dengan tergelincimya matahari dari pertengahan langit dan bayang-bayang matahari pada musim panas itu berbentuk kuncup, sehingga tidak ada bayang-bayang yang tegak lurus di siang hari dalam keadaan apapun. Apabila ada yang demikian, maka matahari telah tergelincir dan itu tanda berakhimya waktu zhuhur, dimana bayang-bayang sesuatu berbanding lurus dengannya. Apabila bayang-bayang sesuatu telah melampauinya, maka waktu zhuhur telah berakhir dan masuk kepada waktu ashar, tidak ada pemisah di antara keduanya.
Bayang-bayang pada musim dingin, musim semi dan musim rontok berbeda dengan musim panas. Cara mengetahui bahwa matahari telah tergelincir yaitu dengan memperhatikan bayang-bayang dan mengontrol kekurangannya. Apabila kekurangannya telah selesai, maka bayang- bayang itu akan bertambah; dan apabila bertambah setelah kekurangannya selesai, maka itulah yang disebut Az—Zawal (waktu tergelincimya matahari) dan itulah awal (permulaan) waktu zhuhur.
Imam Syafi’i berkata: Apabila terdapat kabut tebal, maka hendaklah ia memperhatikan matahari dan berhati-hati dari mengakhirkannya, sebab bisa jadi waktu shalat Ashar telah masuk. Apabila ia ragu, maka ikutilah ke mana pikiran lebih condong. Dengan hal itu, maka shalatnya menjadi sah. Yang demikian itu karena waktunya cukup panjang sehingga ia dapat mengetahui bahwa matahari itu tergelincir, baik mengetahuinya sendiri maupun diberitakan oleh orang yang dipercayai bahwa ia telah mengerjakan shalat sebelum tergelincir matahari. Apabila ia ragu dengan berita itu, maka ia hams mengulangi shalat. Apabila ia mendustakan orang yang memberitahukan kepadanya bahwa ia telah mengerjakan shalat sebelum tergelincir matahari, maka ia tidak wajib mengulanginya. Namun agar lebih berhati-hati, hendaknya ia mengulangi shalatnya.
Apabila ia buta, maka boleh baginya mempercayai berita orang-orang yang dapat dipercaya kebenaran beritanya tentang waktu shalat, dan boleh mengikuti orang-orang yang melakukan adzan pada saat itu. Apabila ia berada di tempat yang gelap atau dengan kata lain ia adalah orang yang buta, yang tidak ada seorang pun yang berada di dekatnya, maka ia shalat sesuai dengan kehendaknya. Shalatnya dianggap mencukupi selama tidak ada keyakinan bahwa ia telah mengerjakan shalat sebelum waktunya.
Waktu Zhuhur

