Shalat Orang yang Mabuk dan Terganggu Akalnya

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengetahui apayang kamu katakan.” (Qs. An-Nisaa'(4): 43)
Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa yang shalat ketika sedang mabuk, maka shalatnya tidak sah karena adanya larangan Allah Subhanahu wa Ta ’ala kepadanya, sampai ia mengetahui apa yang ia katakan. Namun apabila ia shalat dalam keadaan mabuk, maka hendaklah ia mengulanginya ketika ia telah sadar dari mabuknya.
Apabila ia meminum minuman keras namun tidak sampai mabuk, maka ia berarti telah berbuat maksiat karena meminum minuman haram itu, namun ia tidak perlu mengulangi shalatnya, karena ia termasuk orang yang memahami apa yang ia katakan, sementara orang yang mabuk adalah orang yang tidak memahami apa yang ia katakan.
Barangsiapa meminum sesuatu agar akalnya tidak berfungsi, maka ia telah berbuat maksiat dengan perbuatan itu, dan ia tidak boleh shalat dalam keadaan yang seperti itu. Maka, orang seperti ini dan orang yang mabuk hendaknya mengganti (qadha) shalat yang tidak dilaksanakan selama ia mabuk. Apabila ia telah memulai shalatnya dalam keadaan berakal sehat namun sebelum mengucapkan salam akalnya menjadi terganggu, maka ia harus mengulangi shalatnya; karena walaupun ia tidak merusak awal shalatnya, namun ia telah merusak akhir shalatnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *