Berbicara Ketika Adzan

Imam Syafl’i berkata: Adalah lebih saya sukai apabila muadzin itu tidak berbicara sebelum ia selesai dari adzannya. Namun apabila ia melakukan hal itu, maka ia tidak harus mengulangi adzan sebelum berbicara, apapun perkataannya itu. Demikian juga, saya memandang makrah apabila ia berbicara ketika iqamat. Namun apabila ia berbicara ketika iqamat, maka ia tidak haras mengulanginya Apabila ia mengumandangkan Sebagian dari …

Menghadap Kiblat Ketika Adzan

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak menyukai apabila muadzin itu tidak menghadap ke kiblat ketika sedang adzan. Hendaknya kedua ujung kaki dan mukanya senantiasa menghadap kekiblat, karena ia sedang memberitahukan kepada manusia tentang masuknya waktu shalat, dan ia menghadapkan manusia ke kiblat dengan sebab melaksanakan shalat. Apabila ia menyimpangkan badan atau wajahnya dari arah kiblat, baik sebagian maupun seluruhnya, maka saya …

Kisah Adzan

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abdul Aziz bin Abdul Malik bin Abi Mahzurah, bahwasanya Abdullah bin Muhairiz mengkhabarkan kepadanya (ia adalah anak yatim dalam pangasuhan Abu Mahzurah): Ketika ia dibawa ke negeri Syam (Syiria), Abdullah bin Muhairiz berkata, “Saya bertanya kepada Abu Mahzurah, ‘ Wahai paman, saya akan pergi ke negeri Syam dan saya takut akan ditanya tentang adzanmu, maka …

Jumlah Muadzin Serta Upahnya

Imam Syaf’i’i berkata: Saya lebih menyukai muadzin itu dibatasi dua saja, karena kami menghafal dari hadits Rasul bahwa pada masa beliau hanya terdapat dua muadzin, walaupun tidak menutup kemungkinan adzan dikumandangkan oleh dua orang setelah yang pertama mengumandangkannya. Namun jika hanya satu adzan, maka hal itu tidak mengapa. Saya tidak menyukai bagi imam yang apabila muadzin telah mengumandangkan adzan pertama, …

Waktu Adzan Subuh

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, dari ayahnya, bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda. “Sesungguhnya Bilal Adzan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai kamu mendengar adzan Ibnu Ummi Makium. ” Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda. “Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Makium …

Menggabungkan Adzan

Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman, “Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikan seruan itu sebagai olok-olokan dan permainan. ” (Qs. Al Maaidah(5): 58) Juga firman Allah Subhanahu wa Ta ’ala, “Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum ’at maka segeralah kamu mengingat Allah. ” (Qs. Al Jumu’ah(62): 9) Allah Subhanahu wa Ta ’ala menyebutkan …

Shalat Orang Sakit

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Peliharalah segala shalat (mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu. ” (Qs. Al Baqarah(2): 238) Dikatakan —dan Allah Subhanahu wa Ta ’ala yang Maha Tahu— bahwa kata Qanitiin berarti, mematuhi perintah Allah (muthi ’in), dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan shalat dengan berdiri. Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan …

Shalat Karena Berhalangan

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh bagi seseorang menjamak dua shalat pada waktu shalat yang pertama, kecuali karena alasan hujan. Tidak boleh pula meringkas (memendekkan shalat fardhu yang empat rakaat menjadi dua rakaat) karena alasan takut atau udzur (alasan) yang lain, kecuali apabila ia dalam keadaan safar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat di Khandak ketika beliau sedang berperang. Namun …

Mengerjakan Shalat Tetapi Luput Shalat Sebelumnya

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa luput dari mengerjakan shalat, kemudian ia teringat ketika telah masuk kepada shalat yang lain, maka hendaknya ia meneruskan shalat yang sedang dikerjakan itu dan tidak membatalkannya, baik ia sebagai imam maupun makmum. Apabila ia telah selesai dari shalatnya, maka ia kembali berdiri untuk mengerjakan shalat yang luput sebelumnya. Apabila ia teringat shalat yang luput itu sedangkan …

Waktu Shalat Dalam Perjalanan

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Salim, dari bapaknya. Misalnya apabila sekelompok orang sedang mengerjakan shalat Maghrib saat turun hujan, dan setelah selesai shalat Maghrib temyata hujan telah berhenti, maka tidak boleh bagi orang-orang ini menjamak (menyatukan) shalat Isya dengan shalat Maghrib tadi. Wallahu a lam. Peneij. “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan menjamak.” …