Menyegerakan Zhuhur dan Mengakhirkannya

Imam Syafi’l berkata: Orang yang sudah yakin (dengan waktu shalat) boleh menyegerakan shalat zhuhur, baik ia dalam posisi sebagai imam maupun sendirian pada setiap waktu; kecuali apabila pada waktu dimana panas sangat menyengat, maka sang imam hendaknya mengakhirkan shalat zhuhur hingga orang-orang yang datang dari jauh bisa mendatangi shalat jamaah. Hal ini berdasarkan hadits Rasuiullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyalla.hu‘anhu bahwa Rasul shallallahu‘alaihi wasallam bersabda.

“Apabila panas sangat menyengat, maka tangguhkanlah shalat hingga dingin kembali, karena sesungguhnya terik panas itu adalah sengatan api neraka. Neraka pun mengadu kepada Tuhannya seraya berkata, ‘Sebagian aku melahap sebagianyang lain Maka Tuhan mengizinkan kepadanya dua nafas, yaitu nafas pada musim dingin dan nafas pada musim panas. Maka, terik panas yang engkau dapatkan adalah hasil panas dari musim panas, dan dingin yang menyengat adalah dingin yang berasal dari musim dingin”

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila panas terik, maka tunggulah sampai dingin lalu kamu shalat, karena sesungguhnya panas terik matahari merupakan sengatan.

Imam Syafl’i berkata: Mengakhirkan waktu zhuhur bukanlah sampai pada akhir waktunya, akan tetapi waktu dingin; dan yang dimaksudkan adalah (seperti yang telah dipahami), yaitu memperlambat shalat Zhuhur. Ia selesai shalat sebelum waktunya berakhir, sehingga antara selesainya dia dan akhir waktu ada pembatas.

Adapun orang yang mengetj akan shalat Zhuhur di rumahnya atau dengan berjamaah di halaman rumahnya, maka hendaklah ia mengerjakan shalat Zhuhur itu di awal waktu, karena hal itu tidak terlalu membuat mereka kepanasan. Adapun pada musim dingin, shalat Zhuhur tidak ditunda bagaimanapun keadaannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *