Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kaum dari kaum muslimin masuk ke darul harb (negeri perang) dengan ada jaminan keamanan, maka musuh mereka dapat menjamin keamanan hingga mereka berpisah dari kaum musyrikin itu atau mereka sampai di tempat yang aman. Tidak boleh bagi mereka berbuat zhalim dan berkhianat. Jika musuh menawan anak-anak dan wanita kaum muslimin, maka saya tidak menyukai mereka …
Orang yang dijamin Keamanannya di Darul Harb







