Imam Syafi’i berkata: Melatih anjing sama halnya dengan melatih harimau atau melatih binatang lainnya, dalam hal ini tidak ada perbedaan kecuali bahwa anjing itu adalah hewan yang najis. Tidak ada hewan hidup yang najis kecuali anjing dan babi. Begitu juga melatih seekor burung adalah sama; baik burang itu berupa elang, sokor (sejenis elang), syahin (elang yang sayapnya lebih panjang) atau rajawali dan lain-lain.
Apabila burung-burung ini terlatih, yaitu bisa dikumpulkan dan datang apabila dipanggil serta mau terbang apabila dilepas, hanya menangkap buruannya dan tidak memakannya, dan hal ini dilakukan secara berulang-ulang, maka binatang buruan yang dibunuhnya adalah halal untuk kita makan. Namun apabila burung tersebut memakan hewan buruannya, maka binatang buruan tersebut tidak boleh kita makan karena disamakan (diqiyaskan) dengan anjing yang tidak terlatih.