Perbedaan Pendapat tentang Menghajikan Orang Yang Sudah Meninggal

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat tentang menghajikan orang yang sudah meningal dan belum melaksanakan ibadah haji, kecuali sebagian ulama dan fuqaha di antara penduduk Madinah yang mendasarkan pendapatnya pada Sunnah Rasulullah SAW dan juga berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Sa’id bin Musayyab dan Rabi’ah, dimana mereka mengatakan bahwa seseorang tidak boleh menghajikan …

Sembelihan Ahli Kitab

Imam Syafi’i berkata: Allah telah menghalalkan makanan Ahli Kitab. Yang dimaksud dengan makanan mereka, menurut para ahli tafsir yang saya ketahui adalah sembelihan mereka. Apabila sembelihan mereka disertai dengan menyebut nama Allah, maka hal ini dianggap halal. Namun jika mereka menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya dengan menyebut nama Al Masih atau nama-nama lain selain nama Allah, maka sembelihan …

Mampu Melaksanakan Haji

Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan mampu di sini ada dua macam: Pertama, seseorang yang sehat badannya dan mempunyai harta yang cukup sebagai bekal melaksanakan ibadah haji. Kemampuan seperti ini adalah kemampuan yang sempurna, maka ia wajib. melaksanakan ibadah haji dan harus dilakukan oleh dirinya sendiri (tidak boleh diwakilkan). Kedua, seseorang yang badannya tidak sehat dan tidak sanggup menaiki kendaraaimya …

Hewan Buruan yang Sudah Dikuasai Oleh Manusia

Imam Syafi’i berkata: Binatang buas yang sudah berada di tangan manusia atau sudah dimiliki oleh seseorang, lalu datang orang lain menangkap binatang tersebut, maka ia harus mengembalikan binatang tersebut kepada pemiliknya. Jika binatang tersebut cacat setelah ditangkap olehnya, maka ia harus menggantinya. Binatang tersebut misalnya berupa rusa, kambing hutan, qamari (bentuk jamak dari qumriyah: termasuk jenis merpati), dabasi (jenis belalang), …

Haji bagi Seorang Budak

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengizinkan budaknya untuk melaksanakan ibadah haji, lalu budak tersebut sudah memulai ihram, maka tuannya tidak boleh lagi untuk melarang budak tersebut meneruskan dan menyempurnakan ihramnya. Tapi tuannya boleh menjual budak tersebut, dan pembelinya tidak boleh melarang budak itu untuk meneruskan dan menyempurnakan ihram hajinya. Tapi dalam hal ini si pembeli berhak khiyar (meneruskan atau membatalkan …

Hukum Haji bagi Anak Kecil dan Budak

Imam Syafi’i berkata: Anak kecil yang belum baligh tidak wajib melaksanakan haji, begitu juga dengan anak perempuan, kecuali ia haid walaupun usianya masih kecil, atau ia belum haid tapi usianya sudah mencapai 15 tahun. Apabila seorang anak sudahmencapai umur 15 tahun atau sudah haid bagi perempuan atau sudah ihtilam (mimpi basah), maka ia wajib melaksanakan ibadah haji. Apabila dua anak …

Binatang Buruan yang Terlepas dan Menghilang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melempar (memanah) hewan buruan atau menangkapnya dengan memakai perantara binatang terlatih, lalu binatang buruan tersebut menghilang dan ditemukan dalam keadaan sudah mati, maka berdasarkan khabar dari Ibnu Abbas dan berdasarkan qiyas hewan buruan tersebut tidak boleh dimakan, karena ada kemungkinan binatang tersebut mati bukan karena lemparannya atau bukan oleh binatang pemburu yang terlatih, tapi bisa …

Kewajiban Haji Bagi Orang yang Sudah Wajib Melaksanakannya

Imam Syafi’i berkata: Dalil pokok yang mewajibkan haji secara khusus terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW. Allah menyebut tentang haji ini bukan hanya dalam satu tempat dalam Al Qur’an, misalnya Allah berfirman kepada Nabi Ibrahim AS, “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari …

Seekor Anjing terlatih yang Dilepaskan oleh Seorang Muslim dan Seorang Majusi

Apabila seorang muslim dan seorang Majusi melepaskan seekor anjing terlatih, dua ekor anjing, dua ekor burang atau melepaskan dua anak panah lalu mengenai seekor hewan buruan dan hewan tersebut tidak sempat disembelih, maka hewan tersebut tidak boleh dimakan (haram), karena hewan tersebut dianggap sebagai sembelihan seorang Muslim dan seorang Majusi (secara bersama-sama). Padahal apabila masuk ke dalam penyembelihan sesuatu hal …

Pembahasan Tentang I’tikaf

Imam Syafi’i berkata: I’tikaf itu hukumnya sunah, tapi barang siapa mewajibkan i’tikaf terhadap dirinya selama satu bulan, maka caranya adalah ia harus masuk masjid untuk i’tikaf sebelum matahari tenggelam di awal bulan tersebut dan keluar setelah matahari tenggelam di akhir bulan itu. Dibolehkan mensyaratkan sesuatu dalam i’tikaf wajib (i’tikaf nadzar), misalnya dengan mengatakan: “Apabila terjadi sesuatu terhadap diriku, maka aku …