Imam Syafi’i berkata: Apabila ada seorang anak kecil yang mempunyai bapak Nasrani dan ibunya Majusi (atau sebaliknya) lalu anak tersebut menyembelih atau berburu, maka hasil sembelihan atau hasil buruannya tidak halal dimakan, karena agama anak tersebut dinisbatkan kepada orang tuanya. Hal ini tidak seperti anak kecil yang orang tuanya beragama Islam, maka ia otomatis beragama Islam. Agama Islam berbeda dengan …
Sembelihan Seseorang yang Agama kedua Orang Tuanya Berbeda








