Sembelihan Seseorang yang Agama kedua Orang Tuanya Berbeda

Imam Syafi’i berkata: Apabila ada seorang anak kecil yang mempunyai bapak Nasrani dan ibunya Majusi (atau sebaliknya) lalu anak tersebut menyembelih atau berburu, maka hasil sembelihan atau hasil buruannya tidak halal dimakan, karena agama anak tersebut dinisbatkan kepada orang tuanya. Hal ini tidak seperti anak kecil yang orang tuanya beragama Islam, maka ia otomatis beragama Islam. Agama Islam berbeda dengan …

Sesuatu yang tidak Disukai (Makruh) Ketika Menyembelih

Imam Syafi’i berkata: Apabila seekor kambing terlihat bergerak- gerak setelah disembelih atau sebelum disembelih, maka kambing tersebut halal dimakan, karena kambing yang bergerak-gerak setelah disembelih berarti kambing tersebut tidak mungkin mati sebelum disembelih. Bergeraknya seekor binatang setelah disembelih menunjukkan bahwa binatang tersebut masih bernyawa ketika belum disembelih (walaupun sebelum disembelih binatang tersebut tidak bergerak sama sekali). Seluruh hewan yang masih …

Menyembelih Seekor Belalang atau Ikan

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya hewan-hewan yang mempunyai ruh (hewan-hewan yang dimakan dagingnya) dan halal hukumnya dibagi menjadi dua macam: Pertama, hewan yang tidak halal dimakan kecuali apabila disembelih oleh orang yang halal (berhak) menyembelih. termasuk dalam kategori disembelih adalah hewan yang dibum dan dilempar yang tidak dikuasai oleh seseorang. Kedua, hewan yang halal dimakan walaupun tidak disembelih dan sudah menjadi bangkai, …

Muslim yang Berburu dengan Anjing Kepunyaan Orang Majusi

Imam Syafi’i berkata: Orang Islam yang berburu dengan anjing terlatih kepunyaan orang Majusi, maka hewan buruannya halal dimakan, karena dalam hal ini sudah memenuhi dua syarat yang menyebabkan halalnya hewan buruan. Syarat tersebut yaitu; pemburu yang melepas anjing tersebut adalah orang yang sembelihannya halal, dan binatang buruan tersebut tertangkap dan mati (dibunuh) oleh anjing yang sudah terlatih. Dalam hal terlatih …

Seorang Perempuan Dan Seorang Budak Yang Berangkat Haji

Imam Syafi’i berkata: Riwayat dari Nabi SAW menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “mampu menempuh perjalanan” adalah perbekalan dan kendaraan. Apabila seorang perempuan yang mempunyai perbekalan dan kendaraan ada bersama dengan perempuan-perempuan lain yang bisa dipercaya melewati perjalanan negeri yang aman, maka sayaberpendapat wallahu a ’lam bahwa ia termasuk orang yang wajib untuk melaksanakan haji, walaupun tidak berangkat bersama mahramnya, karena …

Berutang Untuk Biaya Menunaikan Ibadah

Imam Syafl’i berkata: Dari Abdullah bin Abi Aufah salah seorang sahabat Nabi SAW ia berkata, “Aku bertanya kepada Nabi SAW tentang seseorang yang belum mampu melaksanakan ibadah haji, lalu ia berutang untuk pergi haji. Beliau menjawab, ‘Tidak’. ” Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa tidak mempunyai harta yang cukup untuk berangkat haji, maka ia tidak boleh berutang untuk membiayai perjalanan haji, dan …

Keadaan Seseorang yang Sudah Wajib Melaksanakan Haji

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak menyukai (memandang makruh) seseorang yang tidak mau pergi haji dengan berjalan kaki apabila ia mampu melakukannya, sementara ia tidak mampu untuk berkendaraan, baik orang tersebut laki-laki atau perempuan. Sementara orang laki-laki halangannya lebih sedikit dari pada orang perempuan. Telah diriwayatkan beberapa hadits dari Nabi SAW yang menunjukkan bahwa seseorang tidak wajib berjalan kaki ketika menunaikan …

Sembelih Orang Nasrani Arab

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab berkata, “Orang-orang Nasrani Arab bukanlah ahli kitab, sehingga tidak halal bagi kita untuk memakan sembelihan mereka. Saya tidak akan membiarkan mereka hingga mereka masuk Islam atau saya pukul leher mereka (saya bunuh mereka).” Imam Syafi’i berkata: Ali bin Abu Thalib RA berkata, “Janganlah kalian memakan sembelihan orang Nasrani bani Taghlab, karena mereka …