Keadaan Seseorang yang Sudah Wajib Melaksanakan Haji

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak menyukai (memandang makruh) seseorang yang tidak mau pergi haji dengan berjalan kaki apabila ia mampu melakukannya, sementara ia tidak mampu untuk berkendaraan, baik orang tersebut laki-laki atau perempuan. Sementara orang laki-laki halangannya lebih sedikit dari pada orang perempuan. Telah diriwayatkan beberapa hadits dari Nabi SAW yang menunjukkan bahwa seseorang tidak wajib berjalan kaki ketika menunaikan haji walaupun ia mampu.

Imam Syafi’i berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apa yang dimaksud dengan orang yang pergi haji (ciri-ciri orang yang pergi haji)?” Beliau menjawab, “Yaitu orang yang pakaiannya acak-acakan dan baunya tidak wangi (tidak memakai wewangian).” Kemudian ada orang lain yang berdiri dan bertanya kepada Rasulullah SAW, ”Bagaimanakah haji yang paling afdhal?” Rasulullah SAW menjawab, “Yaitu orang yang banyak mengucapkan talbiyah dengan keras danyang banyak berkurban. ” Lalu ada yang berdiri dan bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan mampu mengarungi perjalanan?” Beliau menjawab, “Yaitu orang yang mempunyai perbekalan dan kendaraan. ”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *