Haji yang Dilakukan Tanpa Niat

Imam Syafi’i berkata: Saya lebih suka berpendapat bahwa seseorang hendaknya berniat ketika mulai mengerjakan haji dan umrah, sebagaimana hal ini dilakukan dalam setiap mengawali amal ibadah yang wajib. Jika seseorang memulai ihram haji, hendaklah ia berniat untuk apa haji tersebut; untuk haji sunah atau untuk menghajikan orang lain, dan lain-lain. Boleh juga seseorang berihram dengan mengatakan: “Ihramku ini seperti ihramnya …

Dari Mana Biaya Haji Bagi Orang yang Meninggal Sebelum Berhaji

Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ dan Thawus bahwa mereka berdua berkata, “Haji yang wajib biayanya adalah dari harta ia sendiri.” Imam Syafi’i berkata: Selain Atha’ dan Thawus, mereka mengatakan bahwa orang yang sudah meninggal tidak boleh dihajikan kecuali ia meninggalkan wasiat. Jika ia meninggalkan wasiat, maka ia dihajikan dengan biaya 1/3 dari harta warisannya apabila jumlah harta itu cukup untuk …

Upah dalam Melaksanakan Haji

Imam Syafi’i berkata: Seseorang boleh mengupah orang lain untuk menghajikan dirinya apabila ia lemah dan tidak mampu menunggang kendaraan, namun ia mempunyai harta yang cukup untuk ahli warisnya (keluarganya) selain upah yang dikeluarkan. Upah dalam pelaksanaan hajiini dibolehkan sebagaimana upah dalam ibadah-ibadah yang lain. Bahkan upah seperti ini insya Allah lebih baik, karena dipakai dalam kebaikan dan sesuatu yang harus …

Seseorang yang Melepaskan Hewan Pemburu (Terlatih)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melepaskan seekor hewan pemburu yang terlatih, misalnya seekor burung atau binatang lain untuk menangkap hewan buruan, kemudian hewan pemburu tersebut berhasil menangkapnya, baik terlihat atau tidak oleh orang yang melepaskan hewan pemburu tersebut, kemudian hewan pemburu tersebut melanjutkan buruannya untuk menangkap hewan lain dan tidak langsung kembali ke pemiliknya, maka hasil buruannya adalah halal dimakan. …

Orang yang Tidak Boleh Menghajikan Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Dari Atha, ia berkata bahwa Nabi SAW mendengar seseorang yang bertalbiyah untuk orang lain, “Aku bertalbiyah untuk si fiilan.” Lalu Nabi SAWbersabda, “Jika engkau sudah pernah melakukan ibadah haji, maka engkau boleh berhaji (bertalbiyah) untuk sifulan. Tapi apabila engkau belum berhaji, maka berhajilah dulu untuk dirimu kemudian boleh untuk sifulan. ” Imam Syafi’i berkata: Nabi SAW menyuruh …

Keadaan Seseorang yang Tidak Boleh Menghajikan Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW menyuruh seseorang untuk menghajikan orang lain dan haji ini merupakan haji wajib. Hal ini memungkinkan hukum qiyas bahwa Allah mewajibkan atas hamba-Nya dua kewajiban, yaitu: kewajiban yang menyangkut peketjaan badan dan kewajiban yang menyangkut harta. Kewajiban yang menyangkut badan seperti shalat, hudud, qishash (hukuman dalam Islam) dan lain-lain tidak boleh dibebankan kepada orang lain dalam …

Mampu Sendiri Atau Dengan Bantuan Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Ketika Rasulullah SAW menyuruh perempuan khatsamiyah untuk menghajikan bapaknya, maka hal ini menunjukkan bahwa firman Allah yang menyatakan bahwa haji itu wajib bagi orang yang sanggup menempuh perjalanan, kesanggupan di sini mempunyai dua makna: Pertama, sanggup dengan diri dan hartanya sendiri. Kedua, tidakmampu sendiri mungkin karena umurnya yang renta, sakit atau karena cacat tubuh sehingga tidak mampu …

Umur dan Keadaan Seseorang yang Sudah Wajib Melaksanakan Haji

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang anak laki-laki sudah i ’tilam (keluar mani, walaupun lewat mimpi) atau seorang perempuan sudah haid (atau sudah mencapai 15 tahun walaupun belum haid), berakal sehat, mampu untuk mengarungi perjalanan haji, tidak terhalang oleh sakit, penguasa atau musuh, dan ia berada di waktu wajib haji, maka dalam hal ini ia wajib melaksanakan haji dan harus bersama …

Binatang Buruan yang Dimakan oleh Binatang Buruan Lain

Imam Syafl’i berkata: Apabila dijumpai di dalam perut seekor ikan terdapat ikan lain, atau terdapat seekor burung atau binatang buas, maka yang boleh dimakan adalah ikannya, karena ikan tersebut hukumnya halal walaupun sudah mati (tidak dengan disembelih). Adapun binatang buas yang terdapat di dalam perut ikan tersebut tidak boleh dimakan untuk selama-lamanya, karena binatang buas adalah binatang yang tidak boleh …

Sembelihan yang Boleh Dimakan dan Tidak Boleh Dimakan

Imam Syafi’i berkata: Sembelihan itu ada dua macam: Pertama, sembelihan yang mampu dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan senjata di tangannya atau dengan melemparkan sesuatu (panah, tombak, dan lain-lain) atau dengan hewan pemburu (terlatih) yang dilepaskan oleh seseorang sebagaimana dia melepaskan anak panahnya. Misalnya seseorang yang menegakkan pedang atau tombak, kemudian seekor binatang buruan tertancap di tombak tersebut dan mati, maka …