Imam Syafi’i berkata: Jika seorang imam mengadakan perjanjian dengan suatu kaum, lalu mereka memerangi kaum yang telah mengadakan perjanjian itu atau dengan ahli dzimmah dan kaum muslimin, mereka memerangi dan mengambil harta benda sebelum memperlihatkan pembatalan perjanjian damai, maka imam harus memerangi, membunuh dan menawan mereka. Apabila imam telah menang atas mereka, maka ia harus menghukum mereka atas apa yang …
Apa yang dilakukan oleh orang-orang yang membatalkan janji






