Orang yang Menjadikan Hartanya Sebagai Harta Fi Sabilillah

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang laki-laki bersumpah selain untuk memerdekakan budaknya atau bersumpah untuk thalak, misalnya ia mengatakan; “Harta ini saya persembahkan untuk dipergunakan di jalan Allah”, atau ia mengatakan; “Rumah saya ini saya persembahkan untuk digunakan di jalan Allah”, maka (pendapat yang dipakai oleh Atha’ adalah) ia bisa terlepas dari perkataannya dengan cara membayar kifarat denda (sumpah).

Barangsiapa berpendapat dengan pendapat seperti ini, maka ia juga akan berpendapat bahwa segala bentuk sumpah selain sumpah untuk memerdekakan budak dan sumpah untuk menthalak, maka ia harus membayar denda sumpah yang dilanggar. Inilah pendapat yang diyakini oleh Aisyah RA dan sejumlah sahabat Nabi SAW, tapi di antara mereka ada juga yang berpendapat bahwa orang tersebut harus menyedekahkan seluruh harta yang dimiliki dan boleh menahan sedikit dari hartanya untuk menanggung hidupnya. Jika ia sudah mampu, maka ia harus menyedekahkan sedikit hartanya yang telah ditahan.

Sebagian mereka juga berpendapat bahwa ia harus menyedekahkan sepertiga hartanya. Sebagian mereka juga berpendapat bahwa ia harus menyedekahkan hartanya yang berupa zakat maal (zakat dari harta yang ia miliki).

Dalam hal ini sama saja apakah orang tersebut mengucapkan kata- kata “sedekah” atau mengucapkan kata-kata ” fisabilillah”, apabila yang dimaksudkan dari kedua perkataan tesebut adalah sumpah.

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa bersumpah untuk menyedekahkan seluruh hartanya, kemudian ia melanggar sumpah itu, maka ia wajib membayar kifarat sumpah apabila yang ia maksudkan adalah sumpah. Tapi apabila yang ia maksudkan adalah untuk berbuat kebaikan (nadzar) seperti mengatakan, “Karena Allah, wajib atas saya untuk bersedekah dengan seluruh harta saya”, maka dalam hal ini ia harus menyedekahkan seluruh hartanya (tidak cukup hanya dengan membayar kifarat sumpah). Rasulullah SAW bersabda. “Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaatinya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *