Memakan Daging Keledai Jinak ( Keledai Kampung)

Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib RA,
“Bahwa Nabi SAW pada tahun khaibar (tahun terjadinya perang Khaibar), beliau melarang nikah muth’ah dan melarang makan daging keledai jinak”.

Imam Syafi’i berkata: Di dalam hadits tersebut terdapat dua kesimpulan. Kesimpulan pertama, yaitu haramnya memakan daging keledai jinak. Kesimpulan kedua, yaitu halalnya memakan daging himar liar. Karena tidak ada jenis lain dari keledai (himar) kecuali keledai jinak dan keledai liar, maka keledai yang haram yang dimaksud oleh Rasulullah SAW hanyalah keledai jinak.

Imam Syafi’i berkata: Bentuk tubuh keledai jinak berbeda dengan bentuk tubuh keledai liar, perbedaannya bisa dengan mudah diketahui oleh orang yang berpengalaman dalam bidang ini. Seandainya ada keledai jinak menyerupai keledai liar, maka keledai tersebut tetap dianggap keledai jinak dan haram dimakan. Begitu juga seandainya ada keledai liar yang berpenampilan seperti keledai jinak, maka keledai tersebut tetap dianggap sebagai keledai liar yang halal dimakan.

Seandainya ada keledai jinak mengawini kuda, atau sebaliknya, kuda mengawini keledai jinak, maka hasil dari perkawinan tersebut haram dimakan. Seandainya keledai liar mengawini kuda, atau sebaliknya, maka anak hasil dari perkawinan tersebut halal dimakan, karena kedua orang tuanya halal dimakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *