Diriwayatkan dari Jabir bahwa Umar bin Khaththab RA memutuskan bahwa denda dari dhaba’ adalah berupa kambing kibas.
Imam syafi’i berkata: Denda dari dhaba’ yang masih kecil adalah berupa biri-biri yang masih kecil pula. Diriwayatkan dari Ikrimah, maula (bekas budak) Ibnu Abas, dia berkata. “Rasulullah SAW menempatkan dhaba’ sebagai binatang buruan dan dendanya berupa kambing kibas.”
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Mujahid bahwa Ali RA berkata, “Dhaba’ adalah termasuk binatang buruan, maka apabila seorang yang sedang ihram membunuh dhaba, dendanya berupa seekor kambing kibas.”