Dhaba’ (Sejenis Anjing Hutan)

Diriwayatkan dari Jabir bahwa Umar bin Khaththab RA memutuskan bahwa denda dari dhaba’ adalah berupa kambing kibas.

Imam syafi’i berkata: Denda dari dhaba’ yang masih kecil adalah berupa biri-biri yang masih kecil pula. Diriwayatkan dari Ikrimah, maula (bekas budak) Ibnu Abas, dia berkata. “Rasulullah SAW menempatkan dhaba’ sebagai binatang buruan dan dendanya berupa kambing kibas.”

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Mujahid bahwa Ali RA berkata, “Dhaba’ adalah termasuk binatang buruan, maka apabila seorang yang sedang ihram membunuh dhaba, dendanya berupa seekor kambing kibas.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *