Diriwayatkan dari Atha’ bahwa dia berkata, “Jika engkau memecahkan telur burung unta dan halitu engkau lakukan tanpa sengaja, maka hendaklah engkau membayar gantinya sebagai penghormatan terhadap hal-hal yang diharamkan Allah SWT.”
Imam Syafi’i berkata: Begitu juga pendapat kami, bahwa telur adalah termasuk binatang buraan yang haras diganti dengan denda apabila dipecahkan oleh orang yang sedang ihram. Dalam hal ini saya tidak mengetahui ada seseorang yang berbeda pendapat dengan kami.
Imam Syafi’i berkata: Telur burung unta yang dirasak harus diganti dengan sesuatu yang sepadan. Telur burung unta ini bukan termasuk ternak, akan tetapi ia termasuk dalam jenis burung dan boleh diqiyaskan dengan belalang atau hewan yang mirip belalang, karena belalang itu juga merupakan hewan yang ada dendanya apabila dibunuh. Diriwayatkan dari A’raj bahwa Nabi SAW bersabda, “Telur burung unta yang dipecahkan oleh orang yang sedang ihram harus diganti dengan sesuatu yang sepadan. ” Dari Abu Musa Al Asyari, ia berkata, “Telur burung unta yang dipecahkan oleh seorang yang sedang ihram, maka dendanya adalah dengan puasa satu hari atau memberi makan satu orang miskin.”