Telah mengkhabarkan kepada kami Arrabi’ (murid Imam Syafi’i), dia berkata, “Imam Syafi’i telah mengkhabarkan kepada kami dari Jabir bahwasanya Umar bin Khaththab menentukan bahwa denda dari pembunuhan terhadap kijang adalah berupa kambing jantan.”
Imam Syafi’i berkata: Begitulah pendapat kami, karena kijang itu tidak jauh berbeda dengan kambing jantan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Denda dari kijang adalah berupa seekor kambing jantan, atau kambing betina yang sudah berumur tiga tahun.”
Imam Syafi’i berkata: Dalam hal ini apabila yang dibunuh adalah hewan jantan, maka gantinya adalah berupa hewan jantan pula. Apabila yang dibunuh adalah hewan betina, maka dendanya adalah hewan betina pula. Akan tetapi menurut saya, lebih baik apabila dendanya itu berupa hewan betina, dengan syarat tidak lebih kecil dari hewan yang dibunuh. Apabila hewan betina tersebut lebih kecil, maka harus diganti dengan hewan jantan. Hewan yang disembelih ini badannya harus disesuaikan dengan hewan yang dibunuh.
Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraiz, dari Atha’, dia berkata, “Denda untuk kijang adalah berupa seekor kambing.”