Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan hewan ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuh. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Imam Syafi’i berkata: “Hewan ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuh. ” Ayat ini menunjukkan bahwa tidak disebut seimbang kecuali apabila …
Denda Terhadap burung yang Dibunuh 0leh Orang yang sedang Ihram









