Denda Terhadap burung yang Dibunuh 0leh Orang yang sedang Ihram

Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan hewan ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuh. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Imam Syafi’i berkata: “Hewan ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuh. ” Ayat ini menunjukkan bahwa tidak disebut seimbang kecuali apabila …

Hewan-hewan Buruan yang tidak Ada Namanya

Imam Syafi’i berkata: Setiap binatang buruan yang biasa dimakan, yang namanya telah kami sebutkan, maka dendanya adalah binatang yang telah kami sebutkan juga. Adapun binatang buruan yang biasa dimakan tapi namanya belum kami sebut, maka dendanya diqiyaskan dengan binatang pengganti yang namanya telah kami sebutkan. Misalnya binatang yang lebih kecil dari kambing atau lebih kecil dari anak-anak kambing, maka dendanya …

Ummu Hubbaid

Diriwayatkan dari Abu Safar bahwa Utsman bin Affan memutuskan bahwasanya denda untuk ummu hubbaid adalah kambing yang bunting. Imam Syafi’i berkata: Jika hewan ini memang biasa dimakan oleh orang Arab, maka hal itu sebagaimana yang diriwayatkan dari Utsman bin Affan bahwa dendanya adalah seekor kambing yang bunting, atau kambing jantan yang sepadan dan tidak berkurang nilainya dari kambing yang bunting …

Wabar

Diriwayatkan dari Atha’, ia berkata, “Denda dari wabar apabila ia dimakan adalah berupa seekor kambing.” Imam Syafi’i berkata: Perkataan Atha’ “Apabila dia dimakan” menunjukkan bahwa yang harus dibayar dendanya adalah binatang buruan yang dimakan. Imam Syafi’i berkata: Sa’id telah mengabarkan kepada kami bahwa Mujahid berkata, “Denda dari seekor wabar adalah kambing.”

Dhab (Sejenis Biawak)

Diriwayatkan dari Thariq bin Syihab, ia berkata, “Kami keluar untuk melaksanakan ibadah haji. Waktu itu ada seseorang di antara kami yang bernama Arbad yang menginjak seekor dhab, lalu hewan tersebut patah tulang belakangnya. Kami datang kepada Umar dan Arbad untuk menanyakan hal itu kepada Umar, lalu Umar berkata, ‘Wahai Arbad, ambillah keputusan (hewan apa yang akan engkau jadikan denda)’. Arbad …

Penjelasan Ringkas Tentang Hewan Kurban

Imam syafi’i berkata: Hewan kurban terdiri dari unta, sapi dan kambing. Dalam hal unta sama saja apakah unta tersebut unta bukhti (unta yang lehernya panjang) atau unta ‘arab. Termasuk hewan kurban adalah kerbau, domba, dan kambing. Barangsiapa bernadzar untuk menyembelih hewan kurban dan ia menentukan hewan tersebut, maka hewan yang ia tentukan harus ia sembelih, baik kecil atau besar. Tapi jika …

Nadzar untuk Berbuat Kebaikan

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa bernadzar untuk pergi ke Baitullah dengan berjalan kaki, maka ia wajib pergi ke sana dengan berjalan kaki apabila ia mampu. Tapi apabila ia tidak mampu, ia boleh naik kendaraan namun harus menyembelih dan (hewan kurban) sebagai sikap hati-hati karena tidak melaksanakan apa yang telah ia katakan. Tapi menurut qiyas, ia tidak wajib membayar dam karena tidak …

Kelinci

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Denda untuk kelinci adalah berupa seekor kambing.” Diriwayatkan dari Ibnu Juraiz bahwa Mujahid berkata, “Denda untuk seekor kelinci adalah berupa kambing.” Imam Syafi’i berkata: Segala jenis kambing, baik yang kecil atau yang besar, ia adalah termasuk kambing yang dimaksud oleh Ibnu Abbas dan Mujahid di atas. Seandainya yang dimaksud Atha’ dan Mujahid adalah kambing …