Sapi Hutan, Keledai Hutan, Kambing Hutan jantan dan Betina

Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Syafi’i, ’’Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang yang sedang ihram membunuh sapi hutan atau keledai hutan?” Imam Syafi’i menjawab, “Orang itu harus membayar denda dengan menyembelih seekor sapi untuk masing-masing hewan.” Orang itu bertanya lagi, ”Berdasarkan dalil apa Anda berpendapat seperti itu?” Imam syafi’i menjawab, ’’Berdasarkan firman Allah SWT, ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95)

Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan binatang yang sepadan dengan binatang yang dibunuh adalah, diukur berdasarkan besar kecilnya badan hewan tersebut. Tidak boleh diukur berdasarkan faktor lainnya (misalnya harganya, kekuatannya, keindahannya dan lain-lain —peneij.). Apabila hewan yang dibunuh itu lebih besar dari kambing, dia bisa disamakan dengan domba. Apabila hewan tersebut lebih besar dari domba, maka dia bisa disamakan dengan sapi. Apabila hewan tersebut lebih besar dari sapi, maka dia bisa disamakan dengan unta. Apabila binatang yang dibunuh tersebut lebih besar dari unta, maka dendanya tetap berupa unta, karena tidak ada hewan pengganti yang lebih besar dari unta. Apabila binatang yang dibunuh tersebut lebih kecil dari jad’ah (kambing yang baru saja tumbuh giginya atau yang berumur dua tahun), maka dendanya adalah hewan yang lebih kecil dari kambing itu. Inilah pendapat tentang hewan buruan. Diriwayatkan dari Atha’, dia berkata, “Denda membunuh sapi hutan adalah berupa sapi, denda terhadap keledai hutan adalah berupa sapi, dan denda terhadap arwa (kambing hutan betina) juga berupa sapi.”

Imam syafi’i berkata: Arwa ini lebih kecil 3 tahun dari pada sapi, tapi lebih besar dari kambing kibas. Dendanya berupa anak sapi yang telah tumbuh tanduknya, dan biasanya berumur satu tahun, boleh yang jantan atau betina.

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang membunuh keledai hutan atau kambing hutan yang masih kecil, maka dendanya adalah berupa sapi yang masih kecil pula; yang jantan didenda dengan sapi jantan, yang betina juga dengan sapi betina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *