Nadzar yang Dendanya berupa Denda Sumpah

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa berkata, “Saya telah mewajibkan
nadzar terhadap diri saya”, tapi dia belum menyebutkan sesuatu (tidak
menyebutkan jenis nadzarnya), maka nadzar tersebut tidak berlaku dan dia
tidak harus membayar denda, karena nadzar itu maknanya adalah mewajibkan
sesuatu terhadap dirinya.

Misalnya dengan perkataan; “Saya bernadzar untuk
melakukan kebaikan tertentu”, dan tidak boleh dengan perkataan;
“Sesungguhnya saya telah berdosa dan saya tidak bersumpah serta tidak
melakukan apapun”. Apabila seseorang sudah berniat bernadzhar untuk
melakukan satu bentuk ketaatan kepada Allah, maka ia harus melaksanakan
niatnya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berkata; “Jika saya berbicara dengan fulan, maka saya akan bernadzar untuk meninggalkannya”, maka orang yang mengatakan hal seperti ini harus membayar denda. Sumpah perkataan tersebut berarti ingin menjauhi (tidak ingin berbicara) dengan si fulan (dan ini merupakan perbuatan
maksiat yang harus dibatalkan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *