Hewan-hewan Buruan yang tidak Ada Namanya

Imam Syafi’i berkata: Setiap binatang buruan yang biasa dimakan, yang namanya telah kami sebutkan, maka dendanya adalah binatang yang telah kami sebutkan juga. Adapun binatang buruan yang biasa dimakan tapi namanya belum kami sebut, maka dendanya diqiyaskan dengan binatang pengganti yang namanya telah kami sebutkan. Misalnya binatang yang lebih kecil dari kambing atau lebih kecil dari anak-anak kambing, maka dendanya adalah anak-anak kambing dengan perhitungan lebih tinggi dari binatang buruan yang dibunuh tersebut, sehingga binatang buruan yang dibunuh diganti dengan denda yang berupa hewan ternak yang badannya sepadan atau yang lebih besar sedikit. Tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban pengganti hewan buruan yang dibunuh, kecuali berupa hewan ternak. Yang dimaksud dengan hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing. Wabar adalah binatang sebesar kucing, tapi ekornya pendek dan biasanya berada di pohon-pohon. Ummu Hubbaid adalah binatang kecil yang sering berada di semak-semak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *