Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan hewan ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuh. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95)
Imam Syafi’i berkata: “Hewan ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuh. ” Ayat ini menunjukkan bahwa tidak disebut seimbang kecuali apabila hewan tersebut mempunyai sifat-sifat seperti binatang ternak yang dikurbankan. Misalnya binatang buruan tersebut berkaki, berjalan di atas tanah, dan besarnya sama atau hampir sama. Adapun burung, maka keadaan dan sifat-sifathya jauh berbeda dengan keadaan dan sifat binatang ternak. Maka, tidak ada binatang ternak yang bisa dikurbankan untuk mengganti seekor burung, sehingga denda dari seekor burung adalah dengan membayar harganya atau nilai dari burung tersebut. Apabila ada yang bertanya, “Bagaimana Anda berpendapat bahwa burung tersebut harus dibayar dendanya, padahal burung tersebut tidak mempunyai persamaan sama sekali dengan binatang ternak?” Maka saya jawab, “Denda untuk burung tersebut berdasarkan dalil dari Al Qur’an, atsar (riwayat), qiyas, dan sesuatu yang bisa dipahami oleh akal.” Jika dia bertanya lagi, “Mana dalil dari Al Qur’an?” Saya jawab, “Firman Allah Azza wa Jalla, “Dihalalkan bagimu binatangburuan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 96) Menurut ayat ini, seluruh hewan yang bisa dimakan (termasuk burung) tidak boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihram. Saya mendapatkan sebuah riwayat bahwa Rasulullah SAW memberikan keputusan kepada orang yang merusak tanaman agar mengganti tanaman tersebut dengan harganya. Kaum muslimin pun sepakat bahwa orang yang sedang ihram yang merusak sesuatu, maka ia harus mengganti dan membayar denda dengan harganya. Dalam hal ini saya juga memutuskan bahwa hewan buruan yang berupa burung apabila dibunuh oleh orang yang sedang ihram, maka dendanya adalah dengan membayar harganya. Hal itu berdasarkan Al Qur’an, qiyas terhadap Sunnah, dan lima’.