Kelinci

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Denda untuk kelinci adalah berupa seekor kambing.” Diriwayatkan dari Ibnu Juraiz bahwa Mujahid berkata, “Denda untuk seekor kelinci adalah berupa kambing.”

Imam Syafi’i berkata: Segala jenis kambing, baik yang kecil atau yang besar, ia adalah termasuk kambing yang dimaksud oleh Ibnu Abbas dan Mujahid di atas. Seandainya yang dimaksud Atha’ dan Mujahid adalah kambing yang kecil, maka kami juga berpendapat seperti itu. Tapi apabila yang dimaksud oleh Atha’ dan Mujahid adalah kambing yang sudah berumur 3 tahun, maka kami tidak sependapat dengan mereka berdua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *