Dhab (Sejenis Biawak)

Diriwayatkan dari Thariq bin Syihab, ia berkata, “Kami keluar untuk melaksanakan ibadah haji. Waktu itu ada seseorang di antara kami yang bernama Arbad yang menginjak seekor dhab, lalu hewan tersebut patah tulang belakangnya. Kami datang kepada Umar dan Arbad untuk menanyakan hal itu kepada Umar, lalu Umar berkata, ‘Wahai Arbad, ambillah keputusan (hewan apa yang akan engkau jadikan denda)’. Arbad berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, engkau lebih baik dan lebih tahu dari pada aku’. Umar berkata kepadanya, ‘Saya menyuruhmu untuk mengambil keputusan, dan saya tidak menyuruhmu untuk memuji saya’. Arbad berkata, ‘Kalau begitu, saya berpendapat bahwa dendanya adalah seekor kambing yang sudah bisa mengumpulkan air dan kayu (sudah tidak menyusu)’. Lalu Umar berkata, ‘Itulah dendanya’.” Diriwayatkan dariAtha’, ia berkata, “Denda untuk seekor dhab adalah berupa kambing.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *