Diriwayatkan dari Atha’, ia berkata, “Denda dari wabar apabila ia dimakan adalah berupa seekor kambing.”
Imam Syafi’i berkata: Perkataan Atha’ “Apabila dia dimakan” menunjukkan bahwa yang harus dibayar dendanya adalah binatang buruan yang dimakan.
Imam Syafi’i berkata: Sa’id telah mengabarkan kepada kami bahwa Mujahid berkata, “Denda dari seekor wabar adalah kambing.”