Ummu Hubbaid

Diriwayatkan dari Abu Safar bahwa Utsman bin Affan memutuskan bahwasanya denda untuk ummu hubbaid adalah kambing yang bunting.

Imam Syafi’i berkata: Jika hewan ini memang biasa dimakan oleh orang Arab, maka hal itu sebagaimana yang diriwayatkan dari Utsman bin Affan bahwa dendanya adalah seekor kambing yang bunting, atau kambing jantan yang sepadan dan tidak berkurang nilainya dari kambing yang bunting itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *