Diriwayatkan dari Jabir bahwa Umar bin Khaththab RA memutuskan bahwa denda terhadap seekor yarbu ’ adalah jafrah (kambing betina yang berumur 4 bulan). Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, dia berkata, “Denda terhadap seekor yarbu ’ adalah seekor jafrah.'”‘
Imam Syafi’i berkata: Seperti ini pula pendapat kami.