Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan budak kepada dua orang dengan tebusan 100 Dirham, maka seperdua budak itu tergadai pada salah seorang diantara keduanya dengan tebusan 50 Dirham, dan seperduanya tergadai kepada yang satunya dengan jumlah 50 Dirham pula. Apabila penggadai telah menunaikan tanggungan kepada salah seorang dari keduanya, maka utangnya pada orang itu telah lunas, namun utangnya pada penerima …
Menggadaikan Sesuatu kepada Dua Orang









