Menggadaikan Sesuatu kepada Dua Orang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan budak kepada dua orang dengan tebusan 100 Dirham, maka seperdua budak itu tergadai pada salah seorang diantara keduanya dengan tebusan 50 Dirham, dan seperduanya tergadai kepada yang satunya dengan jumlah 50 Dirham pula. Apabila penggadai telah menunaikan tanggungan kepada salah seorang dari keduanya, maka utangnya pada orang itu telah lunas, namun utangnya pada penerima …

Salaf pada Dadih (Kepala Susu)

Imam Syafi’i berkata: Penjualan secara salafpada dadih itu sama sepertisa pada minyak samin. Yang tergolong dalam hal ini adalah kepala susu kambing, kepala susu biri-biri atau kepala susu sapi. Yang perlu diperhatikan adalah apakah ia binatang Najd atau Thihamah. Jika di luar hal yang disebutkan di atas, maka yang lainnya dianggap tidak memadai. Penjualan secara salaf disyaratkan dengan ditakar atau …

Salaf pada Minyak Zaitun

Imam Syafi’i berkata: Minyak zaitun jika jenisnya bermacam-macam, maka tidak boleh dilakukan transaksi secara salaf kecuali sesuai dengan sifat dan jenisnya. Jika minyak zaitun itu keluaran lama, maka dapat disifatkan dengan yang baru atau disebutkan “Perahan tahun sekian” hingga apa yang ada padanya diketahui oleh pembeli dan penjual. Imam Syafi’i berkata: Lauk-pauk yang berupa lemak yang baik dan yang lainnya, …

Dua Orang Menggadaikan Satu Harta

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang menggadaikan seorang budak dan telah diterima oleh penerima gadai, maka- gadai adalah sah. Apabila keduanya sama-sama menggadaikan budak tersebut, lalu salah seorang dari keduanya menyerahkan budak tersebut dan yang satunya tidak, maka seperdua dari budak itu dianggap menjadi gadai sedangkan seperdua yang belum diserahkan tidak termasuk gadai hingga diserahkan. Jika telah diserahkan, maka termasuk …

Salaf pada Minyak Samin

Imam Syafi’i berkata: Minyak samin sebagaimana yang telah saya terangkan sebelumnya termasuk dalam pembahasan tentang madu, dan setiap yang dimakan tergantung pada maknanya sebagaimana telah saya terangkan pula. Dikatakan, minyak samin itu adalah minyak samin kambing, minyak samin biri-biri atau minyak samin lembu. Jika minyak samin kerbau berbeda dengan yang disebutkan di atas, maka dikatakan “Minyak samin kerbau tidak memadai”. …

Menjual Gadai dan Pemegang Gadai (Tempat Penyimpanan Harta Gadai)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menerima harta gadai berupa seorang budak, seraya mempersyaratkan kepada penggadai apabila utang telah jatuh tempo niscaya ia akan menjual budak tersebut, maka tidak ada hak baginya untuk menjual kecuali pemilik harta hadir atau ia mewakilkan kepada penerima gadai. Tapi penerima gadai tidak dapat menjadi wakil dalam hal pennjualan yang didasarkan kepada kebijakannya sendiri. Apabila penerima …

Pencabangan Timbangan dari Air Madu

Imam Syafi’i berkata: Sekurang-kurangnya dibolehkannya salaf pada madu adalah bila dilakukan dengan cara takaran atau timbangan yang diketahui, waktu yang diketahui, sifat yang diketahui, serta yang baru (atau tidaknya) dan ia berkata, “Madu waktu anu bagi waktu yang ada padanya (batas waktu).” Maka, ia dapat mengetahui hari penerimaan barang yang lama dari barang yang barn. Imam Syafi’i berkata: Sifat pada …

Himpunan Salaf tentang Timbangan

Imam Syafi’i berkata: Timbangan itu berbeda dengan takaran, ini bisa dilihat dari sebagian maknanya. Timbangan akan mengarah pada sikap saling mengetahui dan dapat menjauhkan diri dari perselisihan, karena apa yanrenggang dan yang tidak pada timbangan adalah sama kadar timbangannya. Diperbolehkan melakukan salaf pada sesuatu dengan ditimbang, walaupun hal itu dijual dengan takaran. Apabila ada barang yang tidak renggang pada takaran, …

Salaf pada Ruthab dan Tamar

Imam Syafi’i berkata: Pendapat tentang tamar adalah seperti pendapat tentang biji-bijian. Tidak boleh dilakukan salaf pada tamar hingga disifatkan pada tamar lain, baik tamar Barni, ‘Ajwa atau Bardi. Apabila jenis-jenis itu berbeda di beberapa negeri, maka tidak boleh dilakukan salaf padanya hingga dikatakan tamar Bardi negeri anu atau dari tamar ‘Ajwa negeri anu. Tidak diperbolehkan menyebut suatu negeri kecuali negeri …

Quthiniyyah (Biji-bijian yang disimpan di dalam Rumah yang dimasak seperti Adas)

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh dilakukan salaf pada sesuatu yang berasal dari quthiniyyah yang ditakar di dalam kelopaknya, ketika telah dibuang kelopaknya hingga kelihatan apa yang ada di dalam. Tidak boleh melakukan salaf hingga dinamakan humush (sejenis kacang), adas atau julubban (sejenis tumbuh-tumbuhan rumput). Setiap jenisnya itu berdasarkan atas batasnya. Jika berbeda, maka setiap jenis disifatkan dengan namanya yang dikenal …