Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mewasiatkan kepada orang lain dan berkata “Berilah dia budak dari budak-budakku”, maka berilah ia seorang budak manapun yang mereka kehendaki. Begitu juga jika ia berkata “Berilah dia seekor kambing dari kambing-kambingku”, atau “Berilah dia seekor unta dari unta-untaku”, maka ahli waris memberikan kepadanya apapun yang mereka kehendaki dari apa yang disebutkan.
Sebagaimana jika ia mewasiatkan 100 Dinar, lalu dari hartanya hilang 100 Dinar, maka ia tidak boleh menghitung atas dirinya apa yang ditanggung dari sepertiga bagian itu. Dengan begitu, ia menjadikan kehendak pada yang diputuskannya untuk mereka. Maka, mereka tidak terbebas hingga memberinya dari apa yang diwasiatkan, kecuali jika yang hilang itu seluruh hartanya. Ini seperti matinya budak tertentu yang diwasiatkan untuknya. Jika tidak tersisa selain sesuatu dari yang diwasiatkan berupa budak atau binatang, atau apa yang diwasiatkan semuanya, maka batallah wasiatnya.