Pembahasan tentang Syuf’ah

Jika seseorang membeli sebagian yang ada syufah-nya hingga suatu waktu tertentu, lalu orang yang mempunyai hak syufah itu meminta syuf’ah- nya, maka dapat dikatakan kepada orang itu, “Apabila Anda mau, maka relakanlah (berbuat baiklah) dengan menyegerakan harga, maka syufah juga akan disegerakan. Atau apakah Anda mau, maka biarkanlah hingga datang waktunya, kemudian ambilah dengan syufah. Imam Syafi’i berkata: Syufah itu …

Wasiat kepada Ahli Waris

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang meminta izin untuk mewasiatkan kepada ahli waris sewaktu ia masih sehat atau sakit, dan para ahli waris mengizinkannya atau tidak, maka yang demikian itu sama. Jika para ahli waris menepati wasiat itu kepada orang yang diwasiatkan, maka hal itu adalah baik bagi mereka dan lebih menunjukkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika mereka tidak …

Masalah wanita yang dipaksa

Imam Syafi’i berkata: Adapun laki-laki yang memaksa wanita (baik yang merdeka ataupun budak) untuk dicampurinya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar yang biasa diterima oleh wanita sepertinya, tidak ada hukuman zina atas si wanita dan tidak pula siksaan fisik. Sedangkan laki-laki yang memaksa dijatuhi hukuman rajam jikatelah menikah, dan didera serta diasingkan apabila belum pernah menikah.

Perampasan

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyobek kain milik orang Iain, baik sobekan itu kecil atau besar dari tepi yang satu ke tepi lainnya, memanjang maupun melebar; atau seseorang memecahkan perabot orang lain, baik dihancurkan atau dipecahkan sedikit; atau ia melakukan kejahatan terhadap budak milik orang lain, baik membuat matanya buta Mau memotong tangannya, maka semua itu adalah sama. Seluruh harta …

Wasiat kepada Ahli Waris

Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak. ” (Qs. Al Baqarah (2): 180) Allah berfirman pula dalam ayat tentang warisan, “Dan untuk kedua ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak …

Pengakuan merampas sesuatu milik salah satu dari dua orang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengaku telah merampas harta tertentu milik salah satu dari dua orang, dan masing-masing dari kedua orang itu mengklaim sebagai pemilik harta yang dirampas, dimana setiap pihak mengatakan bahwa pihak yang satunya tidak memiliki hak sedikitpun atas harta tersebut, maka dalam kasus ini orang yang mengaku merampas disuruh menyebutkan salah dari dari kedua orang itu seraya …

Pengakuan telah merampas tempat tinggal kemudian menjualnya

Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Aku merampas darinya rumah ini, atau budak ini, atau apa saja”, lalu pengakuannya ditulis dan dipersaksikan, sementara harta tersebut telah ia jual, dihibahkan, disedekahkan, diwakafkan atau transaksi lainnya, maka dalam masalah in terdapal dua pendapat: Pertama, dikatakan kepada orang yang diakui sebagai pemilik rumah, “Jika engkau memiliki bukti kepemilikan terhadap rumah ini, atau pengakuan …

Pengakuan merampas sesuatu lalu perampas mengajukan klaim

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengaku telah merampas tanah yang ditumbuhi tanaman atau yang tidak ditanami, pemukiman yang memiliki bangunan atau yang tidak, atau rumah dari orang lain, maka semua ini adalah (masuk kategori) tanah. Sedangkan tanah tidak dapat dipindahkan. Apabila orang yang mengaku merampas berkata setelah pembicaraannya di aias atau saat ia mengucapkan perkataan di atas, “Hanya saja saya …