Salaf pada Qiradh

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menyerahkan harta sebagai qiradh kepada orang lain dan menjadikan harta itu sebagai barang pemiagaan, dan jika dalam akad qiradh itu (disebutkan) bahwa barang itu untuk dirinya (untuk pemilik harta), maka qiradh tersebut batal apabila ia tidak berbuat sesuatu pada harta itu. Namun jika Anda berbuat sesuatu pada harta itu, maka muqaridh (pengelola harta) akan mendapatkan …

Wasiat Orang Hamil

Imam Syafi’i berkata: Orang hamil dibolehkan berwasiat, selama tidak ada masalah pada kehamilannya, seperti penyakit-penyakit yang menjadikannya merana. Atau wanita hamil itu berada ditengah-tengah bidan, Ialu ia merasakan sakit ketika melahirkan. Apabila saya memperbolehkan wanita hamil berwasiat sekali dan ia tidak berwasiat lagi, maka bagi orang lain dapat saya katakan, “Apabila mulai dirasakan tanda-tanda kehamilan dan wanita itu merasa dirinya …

Mengubah Wasiat Pemerdekakan

Imam Syafi’i berkata: Orang yang berwasiat boleh mengubah wasiatnya sesuai dengan apa yang ia kehendaki, dari budak yang diurusnya atau yang tidak. Karena wasiat itu adalah pemberian yang diberikan sesudah meninggal dunia, maka boleh baginya menarik kembali wasiat itu selama belum meninggal dunia. Imam Syafi’i berkata: Wasiat dibolehkan bagi orang yang memahami wasiat, dari orang yang baligh, orang yang mahjur …

Barang-barang yang tidak bisa untuk di Qiradhkan

Imam Syafi’i berkata: Setiap qiradh yang pangkalnya adalah rusak (batal), maka muqaridh berhak memiliki upah yang pantas, dan pemilik harta mendapatkan harta dan keuntungannya. Sebab, jika kami membatalkan qiradh itu, maka tidak boleh menjadikannya sebagai penyewaan (perongkosan) qiradh. qiradh yang tidak diketahui (tidak jelas sistem pembagian atau kontraknya) adalah tidak boleh. Nabi shalalla.hu alaihi wasallam (juga) melarang penyewaan kecuali dengan …

Yang Dianggap Menarik Wasiat Kembali dan Mengubahnya serta yang Tidak

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang berwasiat berupa seorang budak tertentu untuk orang lain, kemudian ia berwasiat dengan budak itu juga untuk orang lain lagi, maka budak tersebut milik keduanya dengan pembagian setengah-setengah. Apabila ia berkata “Budak yang saya wasiatkan untuk si fulan itu (menjadi) untuk si fulan (orang lain)”, atau “Saya wasiatkan budak yang saya wasiatkan untuk si fulan itu …

Menarik Kembali Wasiat

Imam Syafi’i berkata: Seseorang jika ber-tathawu ‘ untuk berwasiat dengan suatu wasiat, ia boleh membatalkan seluruh wasiatnya atau mengubah sebagian dari wasiat itu pada apa yang dikehendakinya atau yang lainnya selama ia belum meninggal dunia. Jika dalam wasiatnya itu terdapat pengakuan utang atau yang lainnya, atau pemerdekaan budak dengan pasti (tanpa syarat) dimana itu adalah sesuatu yang wajib bagi dirinya …

Yang tidak ada Syuf’ah-nya

Imam Syafi’i berkata: Tidak ada syuf’ah pada sumur kecuali seseorang memiliki tanah kosong yang memungkinkan untuk dibagi. Jika sumur tersebut luas dan memungkinkan untuk dibagi, maka sumur itu dibagi menjadi dua dengan masing-masing ada mata airnya. Sedangkan jalan, karena ia tidak bisa dimiliki, maka tidak ada syuf’ah padanya. Sedangkan pekarangan rumah yang ada di antara suatu kaum, yang memungkinkan untuk …

Wasiat Setelah Wasiat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berwasiat dengan wasiat yang mutlak, setelah itu ia berwasiat dengan wasiat yang lain, maka kedua wasiat tadi harus dilaksanakan bersama-sama. Begitu juga jika ia berwasiat dengan wasiat yang pertama, lalu ia menetapkan pelaksanaannya kepada seseorang, dan dengan wasiat yang lain ia menetapkan pelaksanaannya untuk orang lain lagi, maka masing-masing dari dua wasiat itu dapat diberlakukan …

Masalah dalam Memerdekakan Budak

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa berwasiat memerdekakan budaknya dan tidak terpenuhi oleh sepertiga hartanya, lalu sebagian ahli waris ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak, maka budak itu boleh dimerdekakan dengan sepertiga harta dan dengan bagian ahli waris yang membolehkan, namun perwalian bagi budak yang dimerdekakan bukan untuk ahli waris yang memberi izin. Saya tidak menolak apa yang dilakukan mayit (orang …