Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang meminta izin untuk mewasiatkan kepada ahli waris sewaktu ia masih sehat atau sakit, dan para ahli waris mengizinkannya atau tidak, maka yang demikian itu sama. Jika para ahli waris menepati wasiat itu kepada orang yang diwasiatkan, maka hal itu adalah baik bagi mereka dan lebih menunjukkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika mereka tidak melaksanakannya, maka seorang hakim (penguasa) tidak dapat memaksa mereka untuk melakukan sesuatu, sebagaimana yang dinukilkan dari Rasulullah tentang warisan.
Wasiat kepada Ahli Waris
