Imam Syafi’i berkata: Adapun laki-laki yang memaksa wanita (baik yang merdeka ataupun budak) untuk dicampurinya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar yang biasa diterima oleh wanita sepertinya, tidak ada hukuman zina atas si wanita dan tidak pula siksaan fisik. Sedangkan laki-laki yang memaksa dijatuhi hukuman rajam jikatelah menikah, dan didera serta diasingkan apabila belum pernah menikah.