Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menerima titipan dari orang Iain dan orang yang menerima titipan itu bermaksud bepergian jauh namun ia tidak menemukan seseorang yang dapat dipercaya untuk diserahi titipan itu, lalu ia pun pergi dengan membawa titipan itu baik dengan memakai jalur darat atau laut kemudian barang itu hilang, maka ia-Iah yang harus menanggung. Begitu juga jika ia hendak …
Wadi’ah (Titipan)









