Imam Syafi’i berkata: Apabila terdapat 40 ekor kambing kemudian kambing-kambing tersebut telah mencapai haul (sudah dimiliki selama 1 tahun), lain kambing-kambing tersebut bertambah banyak setelah lewat haul, maka tambahan kambing-kambing tersebut belum dimasukkan ke dalam harta zakat (pada haul berikutnya). Tambahan kambing-kambing tersebut dimasukkan ke dalam harta wajib zakat apabila bertambahnya sebelum waktu haul, walaupun hanya beberapa saat. Imam Syafi’i …
Berkurangnya Jumlah Hewan Ternak







