Imam Syafi’i berkata: Apabila unta-unta yang ada semuanya cacat seperti kudisan, liar, sakit atau buta, maka petugas zakat tidak boleh mengambil unta-Unta tersebut sebagai zakat dan tidak boleh membebani si pemilik unta dengan cara mencari unta yang sehat di luar unta kepunyaannya. Imam Syafi’i berkata: Apabila unta-unta tersebut cacat, maka kewajiban zakatnya berupa kambing, dengan syarat kambing-kambing tersebut harganya harus …
Unta yang cacat dan Tidak sempurna









