Imam Syafi’i berkata: Tidak diragukan lagi bahwa apabila seseorang menemukan harta rikaz berupa emas atau perak dan telah mencapai jumlah wajib zakat (telah mencapai nisab), maka zakatnya adalah 1/5. Imam Syafi’i berkata: Apabila harta yang ditemukan lebih kecil dari batas minimal wajib zakat (belum sampai nishab), atau yang ditemukan bukan emas dan perak, maka dalam hal ini ada yang berpendapat …
Beberapa Harta Rikaz yang Harus Dizakati









