Petugas Dilarang melampaui Batas dalam Menarik Zakat

Imam Syafi’i berkata: Dari Aisyah istri nabi SAW ia berkata. Pada suatu hari Umar bin Khaththab RA mengumpulkan harta zakat, lalu ia melihat seekor kambing yang penuh air susunya dan lemas badannya (kambing yang mengandung susu yang sangat banyak dan merupakan kambing pilihan). Lalu Umar berkata, “Kambing siapa ini?” Mereka menjawab, “Kambing zakat.” Lalu Umar berkata, “Menurutku, tidak mungkin kambing …

Cara Memisahkan Dan membagi Harta Zakat

Imam Syafi’i berkata: Selayaknya petugas zakat memulai dengan menghitung orang-orang yang berhak menerima zakat. Hal ini meliputi nama-nama orang yang berhak menerima zakat, sesuai dengan bagian mereka masing-masing, keadaan mereka masing-masing, dan berapa banyak harta yang dibutuhkan oleh mereka. Kemudian ia menghitung jumlah harta zakat yang ada setelah dipisahkan bagian untuk amil yang merupakan upah dari pekerjaannya. Setelah itu dibagilah …

Harta Wajib zakat yang diwarisi oleh beberapa Orang

Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kebun diwarisi oleh beberapa orang dan hasil kebun tersebut belum dibagi sementara jumlahnya adalah 5 wasak,41 maka buah-buahan tersebut wajib dizakati karena belum dibagikan kepada para ahli waris sehingga dianggap sebagai harta yang satu jenis. Imam Syafi’i berkata: Apabila buah-buahan dari kebun tersebut sudah dibagi kepada para ahli waris dengan pembagian yang benar, yaitu sebelum …

Pembagian Harta Zakat (Bagian Kedua)

Imam Syafi’i berkata: Allah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk memberikan sebagian hartanya (zakatnya) kepada orang lain yang berhak menerima zakat tersebut dari kalangan kaum muslimin yang membutuhkannya. Si pemilik harta tidak berhak menahan sebagian harta yang hams mereka berikan kepada orang-orang yang berhak, atau kepada para wali negeri (petugas zakat). Begitu juga para petugas zakat tidak boleh membiarkan harta zakat …

Menjual Harta yang Wajib Dizakati

Imam Syafi’i berkata: Seandainya seseorang menjual (menukar) 200 Dirham perak dengan 5 Dinar emas, dan temyata jual-beli tersebut batal atau tidak sah (karena sesuatu hal), kemudian perak tersebut berada di tangan si pembeli selama sebulan dan pada saat itu temyata perak tersebut sudah jatuh masa haul-nya dihitung dari hari dimana perak tersebut dimiliki oleh si penjual, maka dalam hal ini …

Alasan Dalam Mengelompokkan Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Imam Syafi’i berkata: Apabila jumlah harta zakat adalah 8000 Dinar, sementara asnaf-asnaf (kelompok) yang berhak menerima zakat semuanya ada; misalnya ada asnaf fakir terdiri dari satu orang tapi ia menghabiskan seluruh bagiannya (1000 Dinar), dan asnaf miskin juga terdiri dari satu orang tapi ia menghabiskan seluruh bagiannya (1000 Dinar), sedangkan asnaf gharim terdiri dari 100 orang yang tidak cukup dengan …

Harta yang Berada di Tangan Pemiliknya selama Beberapa Tahun

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai 5 ekor unta yang belum dizakati selama beberapa tahun, maka ia hanya wajib mengeluarkan zakatnya selama satu tahun, karena z’akat itu hanya wajib dari harta yang bersangkutan. Jadi seandainya ia sudah mengeluarkan zakat dari 5 ekor unta tersebut berupa 1 ekor kambing dalam satu masa haul, maka dalam haul-haul berikutnya (ditahun-tahun berikutnya, ketika unta-unta …

Hilangnya Harta Zakat Sebelum Diberikan Kepada Mereka Yang Berhak Menerima

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang telah mengeluarkan zakat harta sebelum haul-nya tiba, tapi harta tersebut hilang sebelum diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka ia tidak bertanggung jawab terhadap harta yang hilang itu. Apabila harta tersebut sudah mencapai haul, ia hams menzakati harta yang ada di tangannya, sementara harta yang hilang tidak dihitung dalam perhitungan zakat. Begitulah yang berlaku dalam …

Menzakati Piutang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai piutang yang masih berada di tangan orang lain, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari harta piutang tersebut. Dalam hal ini sama dengan orang yang mempunyai pemiagaan yang masih ada di tangan orang lain, atau yang mempunyai barang-barang wajib zakat tapi masih berada di tangan orang lain, semuanya wajib dizakati (oleh orang yang memiliki harta …

Bercampurnya Hutang dan Kewajiban (Membayar) Zakat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai uang 200 Dirham tapi pada saat itu ia juga mempunyai utang sebesar 200 Dirham, lalu sebelum tiba masa haul dari harta tersebut ia membayar utang beberapa dirham dari uangnya itu, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari hartanya tersebut, karena ketika telah sampai haul harta tersebut tidak sampai nishab (kurang dari 200 Dirham). Imam …