Hilangnya Harta Zakat Sebelum Diberikan Kepada Mereka Yang Berhak Menerima

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang telah mengeluarkan zakat harta sebelum haul-nya tiba, tapi harta tersebut hilang sebelum diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka ia tidak bertanggung jawab terhadap harta yang hilang itu. Apabila harta tersebut sudah mencapai haul, ia hams menzakati harta yang ada di tangannya, sementara harta yang hilang tidak dihitung dalam perhitungan zakat. Begitulah yang berlaku dalam zakat tanaman, buah-buahan dan lain-lain.

Imam Syafi’i berkata: Apabila orang tersebut mengeluarkan zakatnya setelah mencapai haul, lalu harta zakatnya tersebut hilang sebelum diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, dan kesalahan tersebut bukan karena kecerobohannya; misalnya ia menunda-nunda penyerahan harta kepada orang-orang yang berhak atau kepada petugas zakat, maka harta yang hilang tersebut tidak dihitung dalam penghitungan zakat. Orang tersebut masih wajib mengeluarkan zakat (dari hartanya yang masih ada), karena kewajiban mengeluarkan zakat itu tidak akan hilang sebelum ia menyerahkan zakat tersebut kepada orang yang berhak.

Imam Syafi’i berkata: Dalam kasus seperti di atas, ia hams melihat sisa harta yang masih ada. Apabila sisa harta tersebut mencapai nisab, maka ia hams mengeluarkan zakatnya. Tapi jika sisa hartanya tidak sampai nisab, ia tidak wajib menzakatinya. Misalnya seseorang yang mempunyai emas 20 Dinar kemudian setelah mencapai haul ia mempersiapkan 54 Dinar (254 % dari 20 Dinar) untuk dibayarkan sebagai zakat, tapi kemudian 54 Dinar hilang sebelum diserahkan kepada orang- orang yang berhak menerima zakat dan yang tertinggal hanya 19,5 Dinar, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari emas tersebut.

Apabila seseorang mempunyai emas sebanyak 21,5 Dinar lalu ia ingin mengeluarkan zakat dari emas tersebut, maka perhitungannya adalah dari 20 Dinar dikeluarkan 1/2 Dinar (1/40 dari 20 Dinar tersebut) dan sisanyajuga demikian, yaitu 1/40 dari sisayangbelum dizakati.

Imam Syafi’i berkata: Adapun cara perhitungan zakat binatang temak tidak sama degan cara perhitungan zakat emas dan perak ini, karena dalam perhitungan binatang temak ada jumlah-jumlah tertentu yang membedakan perhitungan zakat, dan antara jumlah yang satu dengan jumlah yang lainnya dimaafkan (tidak dikeluarkan zakatnya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *