Menzakati Piutang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai piutang yang masih berada di tangan orang lain, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari harta piutang tersebut. Dalam hal ini sama dengan orang yang mempunyai pemiagaan yang masih ada di tangan orang lain, atau yang mempunyai barang-barang wajib zakat tapi masih berada di tangan orang lain, semuanya wajib dizakati (oleh orang yang memiliki harta tersebut).

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai piutang yang sudah jatuh masa haul dan ia sanggup mendatangkan piutang tersebut serta orang yang berutang, sementara orang yang berutang menyerahkan keputusan harta tersebut kepada orang yang mempunyai piutang, maka orang yang mempunyai piutang wajib mengeluarkan zakat dari harta tersebut sebagaimana yang berlaku dalam harta pinjaman.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai harta berupa barang dagar.gan yang tidak ada di tangannya (diperdagangkan oleh orang lain) dan ia mampu mengirimkan wakilnya untuk berbuat apapun terhadap harta tersebut, maka dalam keadaan seperti ini ia harus menunaikan zakat dari harta tersebut. Demikian juga yang berlaku dalam harta yang terpendam dan harta yang masih berupa piutang. Demikianlah, saya katakan bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya apabila haul-nya telah tiba dan memungkinkan baginya untuk membayar zakat harta tersebut.

Apabila harta itu akhimya hilang atau habis sebelum ia mengeluarkan zakatnya, maka zakat tersebut menjadi utang bagi dirinya (dia tetap wajib menzakati hartanya yang telah hilang tersebut), karena harta itu sudah menjadi miliknya selama setahun dan ia mempunyai kesempatan untuk mengeluarkan zakatnya. Demikian juga terhadap seluruh hartanya yang berada di suatu tempat dan ia leluasa untuk mengambilnya, maka saya katakan bahwa orang tersebut harus menzakatinya. Kecuali apabila selama ini ia tidak mempunyai kesempatan sedikit pun untuk mengambil atau menguasai harta tersebut, lalu harta itu habis atau hilang, maka ia tidak berkewajiban untuk menzakatinya.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menemukan harta (yang sudah wajib dizakati) yang disebut dengan istilah luqathah, kemudian ia mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuannya tersebut selama 1 tahun, setelah itu ia menguasai harta tersebut dan sudah melewati beberapa haul, sementara ia belum menzakati harta tersebut, lalu si pemilik harta mengambilnya, maka orang yang menemukan harta tersebut tidak wajib membayar zakat dari harta temuan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *