Alasan Dalam Mengelompokkan Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Imam Syafi’i berkata: Apabila jumlah harta zakat adalah 8000 Dinar, sementara asnaf-asnaf (kelompok) yang berhak menerima zakat semuanya ada; misalnya ada asnaf fakir terdiri dari satu orang tapi ia menghabiskan seluruh bagiannya (1000 Dinar), dan asnaf miskin juga terdiri dari satu orang tapi ia menghabiskan seluruh bagiannya (1000 Dinar), sedangkan asnaf gharim terdiri dari 100 orang yang tidak cukup dengan bagian zakat yang ada (1000 Dinar), lalu para gharim tersebut meminta bagian kepada orang-orang fakir da nmiskin sebanyak 1 /3 bagian dengan alasan bahwa kelompok fakir dan miskin minimal 3 orang (jamak) sedangkan mereka baru ada dua orang, maka dalam hal ini haras ditegaskan kepada mereka: “Harta tersebut bukan hak kalian, karena kalian tidak berhak mengambil bagian orang-orang fakir dan miskin sedikitpun selama mereka masih membutuhkan harta zakat tersebut. Karena, masing-masing asnaf itu sudah mendapatkan bagiannya, dan bagian tersebut tidak boleh diambil oleh asnaf lain selagi di dalam asnaf tersebut masih ada orang yang memerlukannya.

Apabila ternyata ada kelebihan dari satu asnaf maka kalian dan orang-orang yang berada di asnaf lain berhak memperoleh kelebihan harta zakat tersebut dengan hak yang sama. Demikianlah yang berlaku dalam seluruh asnaf.” Apabila di dalam asnaf tersebut terdapat orang yang tidak mempunyai harta dan ia juga mempunyai utang (dia orang fakirsekaligus gharim), maka dalam hal ini petugas harus memberikan harta zakat kepadanya sebesar utangnya atau kurang dari itu.

Apabila ia menuntut dua hak sekaligus, yaitu hak sebagai gharim dan sebagai fakir, maka dalam hal ini petugas harus mengatakan kepadanya: “Kami hanya akan memberikan kepada Anda satu hak saja, maka Anda harus memilih satu di antara dua hak tersebut; yaitu Anda akan mengambil hak sebagai orang gharim, atau mengambil hak sebagai orang fakir.” Maka, pilihan mana di antara dua tersebut harus dikabulkan oleh petugas zakat. Apabila ia memilih sebagai orang fakir karena temyata bagian fakir lebih banyak, maka petugas harus mengabulkannya.

Apabila ia memilih hak sebagai gharim karena temyata bagian gharim lebih banyak, maka petugasjuga harus mengabulkannya. Apabila ternyata ia memilih hak yang bagiannya lebih sedikit, petugas juga harus mengabulkannya. Yang jelas, petugas tidak boleh memberikan dua hak sekaligus kepadanya. Apabila ia mendapat harta zakat atas nama orang fakir, maka orang-orang yang mempunyai piutang terhadap dirinya boleh mengambil harta yang ada ditangannya, karena itu memang hak mereka. Begitu juga apabila ia mendapatkan harta zakat atas nama gharim, tapi dalam hal ini aku lebih cenderung dengan pendapat yang mengatakan bahwa harta zakat itu lebih baik langsung diberikan kepada tujuan pokoknya (misalnya tujuannya untuk membayar utang, memerdekakan budak, atau membiayai keberangkatan perang dan lain-lain—Penerj.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *