Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai 5 ekor unta yang belum dizakati selama beberapa tahun, maka ia hanya wajib mengeluarkan zakatnya selama satu tahun, karena z’akat itu hanya wajib dari harta yang bersangkutan. Jadi seandainya ia sudah mengeluarkan zakat dari 5 ekor unta tersebut berupa 1 ekor kambing dalam satu masa haul, maka dalam haul-haul berikutnya (ditahun-tahun berikutnya, ketika unta-unta tersebut masih beijumlah 5 ekor) ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari 5 ekor unta tersebut.
Ar-Rabi’ (murid Imam Syafi’i) berkata: Tapi dalam hal ini ada pendapat yang lain, yaitu apabila seseorang mempunyai 5 ekor unta dan berada di tangannya selama beberapa tahun, maka ia harus mengeluarkan zakatnya setiap satu tahun satu ekor kambing, karena pada saat itu ia hanya mengeluarkan zakat dari harta selain 5 ekor unta tersebut. Guru kami (Imam Syafi’i) berkata: Seandainya seseorang mempunyai 42 kambing dan berada di tangannya selama 3 tahun, maka ia harus mengeluarkan zakatnya berupa 3 ekor kambing. Karena ketika 2 ekor kambingnya diambil sebagai zakat, berarti masih tersisa 40 ekor kambing (masih mencapai nisab), sehingga dari 40 kambing tersebut hams dikeluarkan 1 ekor kambing. Jadi, jumlah yang dikeluarkan adalah 3 ekor kambing. Demikian juga apabila seseorang mempunyai 21 Dinar emas dan emas tersebut berada di tangannya selama 3 tahun, maka ia hams mengeluarkan zakatnya sebesar 1 1/2 Dinar, dengan perincian sebagai berikut: Tahun pertama ia hams mengeluarkan 0,5 Dinar (1/40 dari 20 Dinar) dan tahun kedua juga hams mengeluarkan 0,5 Dinar, lalu tahun ketiga ketika emas tersebut tinggal 20 Dinar (masih mencapai nisab), ia juga hams mengeluarkan 0,5 Dinar. Jadi, jumlah keseluruhannya adalah 1,5 Dinar.
Imam Syafi’i berkata: Seandainya seseorang niempunyai 40 ekor kambing dan berada di tangannya selama beberapa tahun, tapi kambing tersebut tidak bertambah, maka dalam hal ini saya lebih cenderung berpendapat bahwa ia boleh mengeluarkan zakatnya setelah kambing- kambing tersebut berada dalam kepemilikannya selama beberapa tahun.