Orang yang Tidak Boleh Menghajikan Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Dari Atha, ia berkata bahwa Nabi SAW mendengar seseorang yang bertalbiyah untuk orang lain, “Aku bertalbiyah untuk si fiilan.” Lalu Nabi SAWbersabda, “Jika engkau sudah pernah melakukan ibadah haji, maka engkau boleh berhaji (bertalbiyah) untuk sifulan. Tapi apabila engkau belum berhaji, maka berhajilah dulu untuk dirimu kemudian boleh untuk sifulan. ” Imam Syafi’i berkata: Nabi SAW menyuruh …

Keadaan Seseorang yang Tidak Boleh Menghajikan Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW menyuruh seseorang untuk menghajikan orang lain dan haji ini merupakan haji wajib. Hal ini memungkinkan hukum qiyas bahwa Allah mewajibkan atas hamba-Nya dua kewajiban, yaitu: kewajiban yang menyangkut peketjaan badan dan kewajiban yang menyangkut harta. Kewajiban yang menyangkut badan seperti shalat, hudud, qishash (hukuman dalam Islam) dan lain-lain tidak boleh dibebankan kepada orang lain dalam …

Mampu Sendiri Atau Dengan Bantuan Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Ketika Rasulullah SAW menyuruh perempuan khatsamiyah untuk menghajikan bapaknya, maka hal ini menunjukkan bahwa firman Allah yang menyatakan bahwa haji itu wajib bagi orang yang sanggup menempuh perjalanan, kesanggupan di sini mempunyai dua makna: Pertama, sanggup dengan diri dan hartanya sendiri. Kedua, tidakmampu sendiri mungkin karena umurnya yang renta, sakit atau karena cacat tubuh sehingga tidak mampu …

Umur dan Keadaan Seseorang yang Sudah Wajib Melaksanakan Haji

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang anak laki-laki sudah i ’tilam (keluar mani, walaupun lewat mimpi) atau seorang perempuan sudah haid (atau sudah mencapai 15 tahun walaupun belum haid), berakal sehat, mampu untuk mengarungi perjalanan haji, tidak terhalang oleh sakit, penguasa atau musuh, dan ia berada di waktu wajib haji, maka dalam hal ini ia wajib melaksanakan haji dan harus bersama …

Binatang Buruan yang Dimakan oleh Binatang Buruan Lain

Imam Syafl’i berkata: Apabila dijumpai di dalam perut seekor ikan terdapat ikan lain, atau terdapat seekor burung atau binatang buas, maka yang boleh dimakan adalah ikannya, karena ikan tersebut hukumnya halal walaupun sudah mati (tidak dengan disembelih). Adapun binatang buas yang terdapat di dalam perut ikan tersebut tidak boleh dimakan untuk selama-lamanya, karena binatang buas adalah binatang yang tidak boleh …

Sembelihan yang Boleh Dimakan dan Tidak Boleh Dimakan

Imam Syafi’i berkata: Sembelihan itu ada dua macam: Pertama, sembelihan yang mampu dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan senjata di tangannya atau dengan melemparkan sesuatu (panah, tombak, dan lain-lain) atau dengan hewan pemburu (terlatih) yang dilepaskan oleh seseorang sebagaimana dia melepaskan anak panahnya. Misalnya seseorang yang menegakkan pedang atau tombak, kemudian seekor binatang buruan tertancap di tombak tersebut dan mati, maka …

Sembelihan Seseorang yang Agama kedua Orang Tuanya Berbeda

Imam Syafi’i berkata: Apabila ada seorang anak kecil yang mempunyai bapak Nasrani dan ibunya Majusi (atau sebaliknya) lalu anak tersebut menyembelih atau berburu, maka hasil sembelihan atau hasil buruannya tidak halal dimakan, karena agama anak tersebut dinisbatkan kepada orang tuanya. Hal ini tidak seperti anak kecil yang orang tuanya beragama Islam, maka ia otomatis beragama Islam. Agama Islam berbeda dengan …

Sesuatu yang tidak Disukai (Makruh) Ketika Menyembelih

Imam Syafi’i berkata: Apabila seekor kambing terlihat bergerak- gerak setelah disembelih atau sebelum disembelih, maka kambing tersebut halal dimakan, karena kambing yang bergerak-gerak setelah disembelih berarti kambing tersebut tidak mungkin mati sebelum disembelih. Bergeraknya seekor binatang setelah disembelih menunjukkan bahwa binatang tersebut masih bernyawa ketika belum disembelih (walaupun sebelum disembelih binatang tersebut tidak bergerak sama sekali). Seluruh hewan yang masih …

Menyembelih Seekor Belalang atau Ikan

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya hewan-hewan yang mempunyai ruh (hewan-hewan yang dimakan dagingnya) dan halal hukumnya dibagi menjadi dua macam: Pertama, hewan yang tidak halal dimakan kecuali apabila disembelih oleh orang yang halal (berhak) menyembelih. termasuk dalam kategori disembelih adalah hewan yang dibum dan dilempar yang tidak dikuasai oleh seseorang. Kedua, hewan yang halal dimakan walaupun tidak disembelih dan sudah menjadi bangkai, …