Imam Syafi’i berkata: I’tikaf itu hukumnya sunah, tapi barang siapa mewajibkan i’tikaf terhadap dirinya selama satu bulan, maka caranya adalah ia harus masuk masjid untuk i’tikaf sebelum matahari tenggelam di awal bulan tersebut dan keluar setelah matahari tenggelam di akhir bulan itu. Dibolehkan mensyaratkan sesuatu dalam i’tikaf wajib (i’tikaf nadzar), misalnya dengan mengatakan: “Apabila terjadi sesuatu terhadap diriku, maka aku …
Pembahasan Tentang I’tikaf








