Imam Syafi’i berkata: Dari Khalad bin Sa’id Al Anshari, dari bapaknya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Jibril datang kepadaku lalu menyuruhku untuk memerintahkan kepada sahabatku atau kepada orang-orang yang bersamaku agar mengeraskan suara dengan talbiyah atau dengan tahlil.”
Imam Syafi’i berkata: Jibril menyuruh Rasulullah SAW untuk mengeraskan suara ketika mengucapkan talbiyah, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan hal tersebut kepada laki-laki yang berihram. Hal ini menunjukkan bahwa para sahabat beliau yang diperintahkan untuk mengeraskan suara talbiyah adalah para sahabat laki-laki, bukan para sahabat yang perempuan. Beliau menyuruh sahabatnya yang laki-laki untuk mengeraskan suara sekuat-kuatnya, tapi jangan sampai mengakibatkan suaranya terputus. Kami berpendapat bahwa terputusnya suara ketika membaca talbiyah merupakan sesuatu yang makruh (tidak disukai). Hadits di atas menunjukkan bahwa yang disurah mengeraskan suara ketika mengucapkan talbiyah adalah laki-laki. Hal ini berarti bahwa perempuan disurah untuk merendahkan suaranya, sebab hal itu lebih baik baginya. Jadi, sekali lagi perempuan tidak perlu mengeraskan suaranya, cukup terdengar oleh dirinya sendiri